Berita Kotabaru
VIDEO Aksi Puluhan Taksi Angkot Protes Kebijakan Dinas Perhubungan Kotabaru
Puluhan sopir taksi kota berwarna hijau mendatangi Kantor DPRD Kotabaru, menolak kebijakan dikeluarkan Dinas Perhubungan Kotabaru, Senin (2/3/2020)
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Puluhan sopir taksi kota berwarna hijau mendatangi Kantor DPRD Kotabaru, menolak kebijakan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kotabaru, Senin (2/3/2020).
Taksi angkot parkir di samping kantor dewan, para sopir kemudian membawa kertas-kertas karton berisi sejumlah tulisan berisikan Dinas Perhubungan Kotabaru Melanggar Peraturan Kementerian dan LLAJ terkait angkutan.
Selain itu, ada tulisan, Angkutan Pedesaan Kembalikan Pada Trayek Sebenarnya.
Itu semua sebagai rasa penolakan mereka atas kebijakan Dinas Perhubungan Kotabaru yang baru dikeluarkan sekitar satu minggu belakangan.
• Puluhan Sopir Taksi Kota Protes Kebijakan Dishub Kotabaru yang Bolehkan Taksi Desa Masuk Kota
• VIDEO Sopir Angkot Kuning Curhat, Keluhkan Kahadiran BRT Banjarmasin
• Akhirnya Kondisi Asli Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Diungkap sang Ayah
Para taksi kota protes karena mereka kehilangan penghasilan lantaran taksi pedesaan langsung masuk kota. Sebelumnya, hanya sampai Terminal Stagen.
Mereka datang terkait untuk mendengarkan hearing yang difasilitasi anggota DPRD Kotabaru, antara Sopir taksi, Organda dan pihak terminal.
Sementara, perwakilan Dinas Perhubungan Kotabaru telat datang lantaran mengaku tidak diundang dan baru pagi mendapatkan surat undngan, padahal dewan sebut diundang.
Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung alot, lantaran jawaban Dinas Perhubungan Kotabaru dinilai mengambang. Bahkan dinilai tidak menjawab karena hanya diwakilkan ke Kepala Bidangnya, Syaifullah.
Dikatakan, Dinas Perhubungan tidak mengeluarkan statement karena sudah diamanati untuk tidak memberikan pernyataan dari Kepala Dinasnya, H Sugian Noor yang sedang ada rakor di Jakarta.
"Saya tidak bisa memberikan jawaban karena masih ada pimpinan saya. Tapi Pak Kepala Dinas, akan bertanggungjawab dan akan mencari solusi terkait ini," kata Syaifullah.
Sementara itu, menurut Ketua Angkutan Taksi Kota Kotabaru, Hefdi Huduri, kebijakan yang dibuat Dishub Kotabaru mengakibatkan mereka kehilangan penghasilan.
• Pasca Haul Guru Sekumpul, Sampah Terkumpul 500 Ton dikirim ke TPA Regional Banjarbakula
• Kalselpedia: Narapidana Bikin Satu Set Kursi dari Sisa Ban Dalam Waktu Sehari di Lapas Banjarbaru
• Heboh Pelukan Nikita Mirzani ke Wijin di Tempat Gym, Gisella Anastasia Cuma Bisa Bereaksi Begini
"Hak-hak kami dihilangkan karena taksi pedesaan dibiarkan masuk kota. Harapan kami bisa membawa penumpang ke terminal Stagen kini tak bisa lagi karena taksi pedesan yang langsung ke kota. Ini mematikan kami," kata Huduri.
Dia menyebutkan, ada sebanyak 70 unit taksi kota di Kotabaru.
Keinginan mereka kembali agar aturan lama dikembalikan dan itu sudah sesui dengan aturan Kementerian terkait angkutan umum.
"Selama kebijakan itu dibuat Dishub, dari 70 unit taksi kota, kami kehilangan sekitar Rp 2 juta per hari dari seluruh angkot. Nilainya memang tidak seberapa, tapi disitulah kami bisa hidup," katanya.
Sementara itu, Ketua Organda Kotabaru, Muhammad Farok, mengatakan kebijakan yang dikeluarkan Dishub, menimbulkan persoalan. Bahkan menurutnya ini sudah melanggar ketentuan.
"Kebijakan ini justru menimbulkan polemik. Sudah melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan antara supir taksi kota dan taksi pedesaan," katanya.
Sementara itu, rapat dengar pendapat yang dipimpin Jerry Luminta dan dihadiri anggota dewan dari Komisi 1, 2 dan 3 itu, akhirnya memiliki kesimpulan untuk dilaksanakan.
• VIDEO Penempelan Stiker Keluarga Tidak Mampu Oleh Wali Kota Banjarmasin di Rumah KPM
• Dinas Kehutanan Kalsel Raih Prestasi Terbaik Kinerja dan Budaya Kerja
• 56 SMPN di Batola Ikuti Simulasi UNBK, Sebagian Siswa Belum Paham Langkah Pengerjaan Soal
Kesimpulan rapat tersebut adalah kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dishub, terkait kebijakan sementara yang membolehkan taksi pedesaan masuk kota agar dicabut.
"Pemerintah juga harus menyosialisasikan kebijakan itu agar dicabut. Dan, angkutan pedesaan sementara tidak boleh masuk ke perkotaan sebelum ada kesepakatan bersama," katanya.
Pemerintah bisa menyosialisasikan lebih dulu dalam waktu beberapa hari atau satu minggu.
Setelah itu, bila masih ada, maka polisi bisa menindak sesuai aturan.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kotabaru, AKP Lendra Ambarsari SIK, yang ikut dalam rapat tersebut, mengatakan, tidak sesuai aturan ya jajarannya dengan terpaksa lakukan penindakan hukum.
Namun, sebelum adanya penindakan hukum, Satlantas menunggu jalan terbaik dari pihak pemda dalam hal ini Dishub.
• Aplikasi Soal Simulasi UNBK Kemendikbud Sempat Gangguan Setengah Jam di Banjarmasin
• Seleksi Anggota Polda Kalteng, Wakapolda Brigjen Pol Indro Wiyono : Utamakan Putra Daerah
• Kalsepedia: Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Banjarbaru Bikin 10 Gantungan Kunci Sehari
"Kami tunggu jalan terbaiknya karena ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Kalau kami pakai cara kepolisian, malah nambah lagi yang merasa teraniaya. Dan bila kami menindak sesuai pasal dan perlakuannya sama, baik taksi kota maupun pedesaan," katanya.
Sekadar diketahui, kegiatan itu juga dihadiri Kepala Upt Terminal Kotabaru, Rusma dan dihadiri Asistem III Pemkab Kotabaru, Murdinto serta Kabangren Polres Kotabaru, Kompol Sarjono. (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)