Bumi Antaludin
Pendokumentasian Akta Kematian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tertinggi di Kalsel
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Kalsel 2020, Rabu (4/3/2020)
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Kalsel 2020, Rabu (4/3/2020), di Pendopo Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Launching gerakan tersebut bertujuan mempercepat penuntasan pelayanan kependudukan, serta memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Kegiatan peluncuran Gisa tersebut dihadiri Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof Dr Zudan Arif Fakhrullah, bersama Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Bupati HSS H AChmad Fikry, serta Kepala Dinas Dukcapil se-Provinsi Kalsel.
Sedangkan dari HSS, menghadirkan seluruh kepala desa, lurah dan camat serta kepala SKPD terkait.
Sebelum peluncuran, Bupati HSS H Achmad Fikry dalam laporannya menjelaskan, Pemkab HSS terus melakukan upaya pelayanan terbaik bagi masyarakat, terkait administrasi kependudukan. Antara lain dengan aktif turun langsung ke desa-desa.
“Sejak 2014, kami sudah mengoperasikan mobil pelayanan keliling kependudukan. Juga merekam masyarakat berkebutuhan khusus dan masyarakat yang tidak mampumengurus langsung atau tak bisa datang ke Kantor Disdukcapil,” jelas Bupati.
Pada kesempatan itu, Fikry juga mengungkapkan, hingga Februari 2020, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-E, ada 170.834 dari 171.292 wajib KTP.
Total jumlah penduduk HSS, ada 235.454 jiwa.
Untuk pendokumentasian akta kelahiran, usia 0-18 tahun, sudah mencapai 93 persen dari target pemerintah pusat 85 persen.
Sedangkan pendokumentasian terkait akta kematian, 12.079 dokumen dan paling tinggi se-Kalsel.
Adapun Kartu Identitas Anak, 92 persen.
“Sebagian data kependudukan sudah menerapkan tanda tangan elektronik,” katanya.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan, pelayanan kependudukan ke depan adalah pelayanan yang terintegrasi.
Masyarakat yang mengurus satu kartu, harus diikuti pembuatan seluruh kartu yang berhubungan dengan administrasi kependudukan.
Seperti, akta kematian yang semestinya langsung dibuatkan update Kartu Keluarga saat itu juga.
