Berita Regional
Jangan Kaget, Kalau Polisi Tiba-tiba Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ada Aturannya Lho!
Jangan Kaget, Kalau Polisi Tiba-tiba Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ada Aturannya Lho!
BANJARMASINPOST.CO.ID, SOLO - Jangan Kaget, Kalau Polisi Tiba-tiba Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ada Aturannya Lho!
Selama ini mungkin masih ada yang beranggapan, bahwa kendaraan yang telat membayar atau menunggak pajak tidak bisa ditilang oleh polisi.
Alasannya, saat ada razia petugas dari jajaran kepolisian tidak berhak untuk melakukan penindakan dengan alasan tidak membayar pajak.
Ternyata anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena petugas tetap bisa melakukan penindakan dengan memberikan tilang.
• SULITNYA Membedakan Flu Batuk Biasa dan Akibat Terpapar Virus Corona, Serupa Tapi Tak Sama!
• LOWONGAN KERJA: BPS Cari 390 Ribu Petugas Sensus Penduduk 2020, Lulusan SMA, Mulai Maret Ini
• RESMI! Kenaikan BPJS Kesehatan Dibatalkan, MA Sebut Perpres Bertentangan UUD45, Ini Rincian Tarifnya
• Marah Anak Gadis Pakai Celana Pendek, Suami Pukuli Istri Pakai Galon dan Tewas dalam Keadaan Sujud
Selama ini, petugas yang melakukan razia memang tidak mengurusi masalah perpajakan. Tetapi, jika ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak membayar atau menunggak pajak tetap akan ditindak.
Surat keterangan ijin jalan mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu ditunjukkan oleh petugas saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Keberadaan plat nomor palsu tersebut diketahui usai petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek dengan sistem perpajakan, dan hasilnya terbukti plat nomor B1756NBC terdata sebagai plat mobil Honda Accord.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, bahwa tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2.
Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
STNK Viar Q1 sudah bebas oajak BBN-KB.(Foto: Istimewa)
“Maka kalau pemilik tidak melakukan pengesahan setiap tahunnya tetap bisa ditindak, aturannya sudah jelas,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Dari data yang dimiliki Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, tercatat setidaknya ada sekitar 1,5 juta kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.
Data ini tercatat mulai 2019 hingga Januari 2020. Besaran tunggakan pajak dari jumlah tersebut bahkan mencapai Rp 450 miliar.
Razia Pajak Kendaraan di PIK(BAPENDA DKI)
Maka dari itu, Bapenda Provinsi Jateng pun mengeluarkan kebijakan dengan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 17 Februari hingga 16 juli 2020.