Berita Tabalong
Empat Bulan klaim RSUD Badaruddin Kasim Tabalong Belum Dibayar BPJS, ini Alasannya
Empat Bulan klaim RSUD Badaruddin Kasim Tabalong Belum Dibayar BPJS, ini Alasannya
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS, dan untuk di daerah penerapannya masih menunggu arahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pusat.
Dengan kembali ke iuran awal, premi yang didapatkan BPJS dikhawatirkan akan mengalami penurunan dari hasil iuran peserta yang juga berdampak pada pembayaran klaim di rumah sakit.
Di Kabupaten Tabalong pembayaran klaim dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Badaruddin Kasim terakhir dilakukan pada Oktober 2019 dengan besaran klaim Rp 3,2 miliar.
Kepala BPJS Tabalong Ideham Halik mengatakan pembayaran klaim memang terakhir dilakukan pada Oktober 2019, namun saat ini sedang dalam proses pencairan untuk November 2019 sedangkan untuk Desember 2019 pihak rumah sakit masih belum mengajukan klaim.
• Pose Nia Ramadhani Nongkrong di Toilet Jadi Sorotan, Istri Ardi Bakrie Ternyata Lakukan Hal Ini
• Tudingan ke Siti Badriah Permainkan Hijab Dijawab sang Suami, Sobat Ayu Ting Ting Lapor Polisi?
• Ditabrak Truk di Tikungan Bantuil Batola, Pengendara Honda Supra Fit Ini Tewas di Tempat Kejadian
“Untuk yang November 2019 segera selesai proses pembayaran klaim, belum melewati batas pembayaran yaitu 15 hari setelah berita acara klaim dilakukan, sedangkan untuk Desember kami masih menunggu klaim dari pihak rumah sakit,” ujarnya.
Untuk besarannya klaim setiap bulannya di RSUD Badaruddin Kasim sekitar Rp 3,2 miliar, setelah selesai klaim pihak BPJS juga diberi waktu selama 15 hari untuk proses pembayaran jika melewati batas ini maka dianggap terjadi keterlambatan hingga bisa dikenakan denda sebanyak satu persen dari klaim perhari denda.
Ideham Halik menambahkan klaim yang belum diserahkan kepada RSUD Badaruddin Kasim selama empat bulan mulai dari November 2019 namun dengan berbagai alasan selain keterbatasan anggaran dari BPJS yang memang terjadi di seluruh Indonesia, juga adanya tahapan klaim yang perlu dilakukan oleh pihak rumah sakit.
“Saat ini untuk klain November 2019 siap bayar dan kami menunggu untuk klaim Desember 2019,” ujarnya.
Proses klaim dilakukan oleh BPJS pusat, BPJS Kabupaten Tabalong me;akukan verifikasi dan penjemputan klaim di rumah sakit yang kemudian diserahkan data ke Kantor Cabang Barabai untuk dilanjutkan prosesnya ke BPJS Pusat.
Pencairan dilakukan oleh pusat melalui Cabang BPJS Benua enam yang berkantor di Barabai dan diserahkan ke pihak rumah sakit.
Menyinggung masalah tarif iuran saat ini BPJS Tabalong masih menunggu arahan dari BPJS Pusat, dan saat ini masih menerapkan iuran lama yaitu untuk pelayanan kelas 1 Rp 160.000, kelas 2 Rp 110.000 dan kelas 3 Rp 42.000.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat BPJS Tabalong juga membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) tanpa mengganggu pelayanan di kantor induk di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Terpisah Direktur RSUD Badarudin Kasim dr Mastur Kurniawan mengatakan masalah adanya penunggakan pembayaran dari BPJS memang dirasakan oleh hampir seluruh rumah sakit.
Dan tetap tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada pasien, karena memang sudah menjadi hak pasien untuk mendapatkan layanan yang baik.
“Dengan keterlambatan pembayaran dari BPJS jelas mengganggu operasional seperti pembayaran jasa pelayanan namun kami selalu memberikan penjelasan kepada petugas kesehatan untuk menjadikan pekerjaan ini bukan sekedar mencari penghasilan namun juga ibadah, meskipun insentif jasa tidak lancar namun pelayanan kepada pasien tetap baik,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/rumah-sakit-umum-daerah-rsud-badaruddin-kasim.jpg)