Kriminalitas Regional
Kelakuan Tak Senonoh Tetangga Terbongkar Setelah ABG Ini Hamil, Ternyata Sudah 5 Kali Dirudapaksa
Kelakuan Tak Senonoh Tetanngga Terbongkar Setelah ABG Ini Hamil, Ternyata Sudah 5 Kali Dirudapaksa
BANJARMASINPOST.CO.ID, KARIMUN - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diduga menjadi korban pencabulan hingga hamil 1 bulan.
Ia menjadi korban nafsu bejat pria berinisial Ry yang merupakan tetangga korban.
Tidak hanya sekali. Dari hasil gelar perkara Satreskrim Polres Karimun terungkap, kalau tersangka sudah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 5 kali.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun, yang melakukan penyelidikan kemudian meringkus pria 39 tahun itu, Jumat (6/3/2020), di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
"Yang bersangkutan telah melakukan persetubuhan ini sebanyak 5 kali. Pelaku dan korban bertangga," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Herie Pramono, Rabu (11/3/2020).
• Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan 6 Bulan, Sri Mulyani: Siapkan Payung Hukumnya
• Masih Ingat Angely Emitasari, Pedangdut yang Jadi Kades Cantik, Cegah Virus Covid-19 Lawat Cara Ini
• Artis Holywood Mulai Berjatuhan, Setelah Daniel Radcliffe, Kini Tom Hanks dan Istri Positif Covid-19
• Kesal Tertular Virus Corona, Pria di Jepang Datangi 2 Bar dan Berkata: Saya akan Menyebarkan Virus
Penangkapan Ry berawal dari orang tua korban yang melihat perilakunya putrinya jadi pendiam.
Karena dianggap tak wajar, maka sang orang tua pun menginterogasinya, saat itulah diketahui kalau korban sedang hamil.
Pihak keluarga korban pun tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Keluarga korban membuat laporan ke Polres Karimun.
Sementara korban yang mengandung anak dari Ry masih dirawat di RSUD Muhammad Sani.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 83 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Pencabulan Penyandang Disabilitas
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, sebelumnya menimpa seorang remaja putri penyandang disabilitas.
Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Karimun merupakan orang yang dekat dengan korban.
Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku adalah seorang pria berinisial Sa (32) dan diketahui belum menikah.
