Kriminalitas Regional

Kelakuan Tak Senonoh Tetangga Terbongkar Setelah ABG Ini Hamil, Ternyata Sudah 5 Kali Dirudapaksa

Kelakuan Tak Senonoh Tetanngga Terbongkar Setelah ABG Ini Hamil, Ternyata Sudah 5 Kali Dirudapaksa

Editor: Didik Triomarsidi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Pelaku turut dihadirkan saat ekspos pengungkapan kasus. Dengan memakai baju tahanan berwarna orange, Ia dikawal oleh penyidik dari Satreskrim Polres Karimun.

Akibat tindakannya itu, pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Ia disangkakan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dimana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ABG Putri di Karimun Hamil, Saat Ditanya Orang Tua Ternyata Pelakunya Tetangga,

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved