Kriminalitas Regional
Kelakuan Tak Senonoh Tetangga Terbongkar Setelah ABG Ini Hamil, Ternyata Sudah 5 Kali Dirudapaksa
Kelakuan Tak Senonoh Tetanngga Terbongkar Setelah ABG Ini Hamil, Ternyata Sudah 5 Kali Dirudapaksa
 
							Editor: 
							Didik Triomarsidi
						
			
	
Pelaku turut dihadirkan saat ekspos pengungkapan kasus. Dengan memakai baju tahanan berwarna orange, Ia dikawal oleh penyidik dari Satreskrim Polres Karimun.
Akibat tindakannya itu, pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Ia disangkakan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dimana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)
