Kriminalitas Regional
Kelakuan Tak Senonoh Tetangga Terbongkar Setelah ABG Ini Hamil, Ternyata Sudah 5 Kali Dirudapaksa
Kelakuan Tak Senonoh Tetanngga Terbongkar Setelah ABG Ini Hamil, Ternyata Sudah 5 Kali Dirudapaksa
BANJARMASINPOST.CO.ID, KARIMUN - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diduga menjadi korban pencabulan hingga hamil 1 bulan.
Ia menjadi korban nafsu bejat pria berinisial Ry yang merupakan tetangga korban.
Tidak hanya sekali. Dari hasil gelar perkara Satreskrim Polres Karimun terungkap, kalau tersangka sudah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 5 kali.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun, yang melakukan penyelidikan kemudian meringkus pria 39 tahun itu, Jumat (6/3/2020), di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
"Yang bersangkutan telah melakukan persetubuhan ini sebanyak 5 kali. Pelaku dan korban bertangga," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Herie Pramono, Rabu (11/3/2020).
• Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan 6 Bulan, Sri Mulyani: Siapkan Payung Hukumnya
• Masih Ingat Angely Emitasari, Pedangdut yang Jadi Kades Cantik, Cegah Virus Covid-19 Lawat Cara Ini
• Artis Holywood Mulai Berjatuhan, Setelah Daniel Radcliffe, Kini Tom Hanks dan Istri Positif Covid-19
• Kesal Tertular Virus Corona, Pria di Jepang Datangi 2 Bar dan Berkata: Saya akan Menyebarkan Virus
Penangkapan Ry berawal dari orang tua korban yang melihat perilakunya putrinya jadi pendiam.
Karena dianggap tak wajar, maka sang orang tua pun menginterogasinya, saat itulah diketahui kalau korban sedang hamil.
Pihak keluarga korban pun tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Keluarga korban membuat laporan ke Polres Karimun.
Sementara korban yang mengandung anak dari Ry masih dirawat di RSUD Muhammad Sani.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 83 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Pencabulan Penyandang Disabilitas
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, sebelumnya menimpa seorang remaja putri penyandang disabilitas.
Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Karimun merupakan orang yang dekat dengan korban.
Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku adalah seorang pria berinisial Sa (32) dan diketahui belum menikah.
Selain memiliki hubungan keluarga, rumah pelaku dan rumah korban berdekatan, atau berada di sebuah komplek di kawasan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos pengungkapan kasus, Selasa (18/2/2020) sore.
Sementara korban berjenis kelamin perempuan yang baru berusia delapan tahun.
Parahnya lagi korban menderita disibalitas dan sehari-hari menimba ilmu di Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Korban mengalami keterbelakangan mental," terang Herie.
Seorang ibu yang tinggal di Kecamatan Meral, Karimun membuat laporan ke Satreskrim Polres Karimun.
Ia tidak terima anaknya diduga menjadi korban pencabulan oleh Sa. Pria 32 tahun ini diduga melakukan hubungan badan layaknya suami istri, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 8 pagi.
Modus operandi Sa (32) adalah dengan menumpang mandi di rumah korban. Rumah pelaku dan rumah korban berada di satu komplek kontrakan di Kecamatan Meral.
Ia masuk tanpa diketahui ibu korban yang sedang mengambil cabai ke rumah nenek korban, yang lokasinya juga berdekatan.
Aksi pelaku diketahui ketika ibu korban pulang. Ia terkejut saat masuk ke kamar melihat pelaku dalam kondisi setengah telanjang dan berdiri di samping korban yang berbaring.
"Pelaku hanya memakai handuk. Pelapor (ibu korban) mengatakan, kau apakan anak ku?" kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono dalam ekspos pengungkapan kasus pencabulan, Selasa (18/2/2020) sore.
Pelaku tak dapat menjawab pertanyaan dari ibu korban. Setelah memakai baju, pelaku pergi dari rumah korban.
Sementara korban yang ditanya oleh keluarga mengaku pelaku telah melakukan perbuatan suami istri terhadapnya.
Karena mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban membuat laporan polisi ke Polres Karimun.
Polisi kemudian menangkap Sa di depan sebuah bank di Kelurahan Sei Lakam, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 3 sore.
Pelaku turut dihadirkan saat ekspos pengungkapan kasus. Dengan memakai baju tahanan berwarna orange, Ia dikawal oleh penyidik dari Satreskrim Polres Karimun.
Akibat tindakannya itu, pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Ia disangkakan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dimana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)
