Kriminalitas Regional

Kasus Video Pornografi 3 Pria Vs 1 Wanita di Garut, Dakwaan Tidak Terbukti, V Minta Vonis Bebas

Kasus Video Pornografi 3 Pria Vs 1 Wanita di Garut, Dakwaan Tidak Terbukti, V Minta Vonis Bebas

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
V, salahsatu terdakwa dalam kasus penyebaran video seks di Garut saat digiring memasuki ruang sidang, Kamis (05/03/2020) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, GARUT - Kuasa hukum terdakwa wanita dalam kasus penyebaran video seks tiga pria satu wanita di Garut, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Garut untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan.

Hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (12/03/2020) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan yang dibacakan oleh Asri Vidya Dewi, penasihat hukum V, terdakwa wanita dalam kasus tersebut.

Usai persidangan, kepada wartawan Asri menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa memberikan bukti-bukti sebagaimana yang dituntutkan kepada kliennya.

"Kalau tuduhan pornografi itu tidak terbukti. Tidak ada bukti di mana tempatnya. Alat bukti elektronik juga tidak dibuktikan," katanya.

COVID-19, Laga Manchester City Vs Real Madrid Liga Champion Ditunda, Pemain Real Madrid Dikarantina

Dihantui Ketakutan! Duterte Siap Lockdown Ibu Kota Filipina, Stop Salaman, Blokade Segala Arah dll

Terungkap, Prajurit TNI AD Jual Senjata dan 13.431 Butir Amunisi ke KKB Hanya untuk Foya-foya

5 Prestasi Memukau Manchester United saat Bungkam LASK, dari Cetak 5 Gol hingga Buka Puasa James

Selain meminta kliennya dibebaskan dari semua tuntutan, Asri juga meminta adanya upaya pemulihan psikologis kliennya.

Sebab, selama ini justru kliennya yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

"Klien kami jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," katanya.

Berbeda dengan Asri, Soni Sonjaya, pengacara dua terdakwa laki-laki dalam perkara tersebut yaitu A dan W, meminta majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada kedua kliennya dengan alasan mereka mengakui dan menyadari perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Selama proses persidangan, klien kami kooperatif, ini harus jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma usai persidangan kepada wartawan menyampaikan, soal bukti-bukti kasus tersebut, semuanya sudah dibuka dan dibahas di persidangan.

"Sudah sangat jelas (bukti-bukti), mulai dari bukti digital forensik sampai keterangan saksi ahli, makanya dua terdakwa lainnya sudah mengaku perbuatannya," katanya.

Dapot juga membantah pembelaan V yang menyebut dirinya adalah korban dalam kasus tersebut. Justru, kata Dapot, yang menjadi korban adalah masyarakat.

"Korban dari mana, yang jadi korban itu masyarakat, udah ramai baru nyebut korban," katanya.

Pada sidang seminggu lalu dengan agenda pembacaan tuntutan, tiga terdakwa dalam kasus penyebaran video seks tiga pria satu wanita di Garut, dituntut hukuman berbeda.

V, pemeran wanita dalam video tersebut dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved