Kriminalitas Regional

Terdorong Hasrat Seksual, Pengemudi Ojol Raba Payudara Siswi SMK, 'Saya Pukul & Tendang Motornya'

Terdorong Hasrat Seksual, Pengemudi Ojol Raba Payudara Siswi SMK, 'Saya Pukul & Tendang Motornya'

Editor: Didik Triomarsidi
Tangkap layar Twitter @black__valley1 / TRIBUN JAKARTA Bima Putra
Aksi pelaku terekam CCTV (kiri) dan pelaku saat berada di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020) (kanan) - Oknum driver ojol melecehkan siswi SMK dan aksinya terekam CCTV. Ia melakukan aksi tersebut karena terdorong hasrat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pria berjaket ojek online (ojol) yang meraba payudara dua orang siswi SMK di Gang Ciracas, Jakarta Timur, telah diamankan polisi.

Pelaku yang merupakan pengemudi ojol itu, bernama Frengki Simanjuntak (33).

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan dua orang korban.

"Diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas."

"Jadi setelah penyelidikan langsung kita amankan," kata Arie di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.

Mikel Arteta Kecewa Dinyatakan Positif Virus Corona, Penyerang Sampdoria Juga Terinfeksi Covid-19

Kasus Video Pornografi 3 Pria Vs 1 Wanita di Garut, Dakwaan Tidak Terbukti, V Minta Vonis Bebas

Respon Tak Terduga Sule soal Langkah Teddy Gandeng 10 Pengacara untuk Usut Harta Lina Jubaedah

Jennifer Dunn Merespon Bersatunya Kembali Sarita Abdul Mukti & Faisal Harris, Jedun Bilang Ini

Arie menjelaskan, pelaku terdorong hasrat seksual untuk memegang payudara wanita.

"Pengakuan yang bersangkutan dia melakukan perbuatan itu karena punya keinginan, hasrat seksual untuk memegang (payudara)," ungkapnya.

Dalam pengakuannya, Frengki meraba payudara korban berinisial Y (18) dan N (18), dengan modus menanyakan alamat.

Arie menyebut, sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi pelecehan seksual merupakan milik pelaku.

"Pelaku ini berprofesi sebagai ojek online. Barang bukti yang diamankan motor, helm, dan jaket yang dikenakan saat beraksi," kata Arie.

Pelaku dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Frengki ditahan di Mapolsek Ciracas untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pelecehan seksual tersebut.

Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku meraba payudara N (18) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/2/2020) (Bima Putra/Tribun Jakarta)

2 Siswi jadi Korban

Sebelumnya, korban berinisial Y (18) yang merupakan siswi SMK mengaku, kejadian yang menimpa dirinya terjadi ketika hendak berangkat sekolah sekira pukul 06.30 WIB.

Saat Y sampai di sebuah gang sempit, ia bertemu dengan pelaku yang saat itu berpura-pura menanyakan alamat padanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved