Kriminal Balangan
Setahun Cabuli Anak Kandung, Pria di Halong Kabupaten Balangan Ini Mengaku Khilaf
Setahun cabuli anak kandung berusia 8 Tahun, pria di Halong Balangan Ini mengaku khilaf
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Trauma mendalam dirasakan oleh WS (8). Seorang bocah perempuan di Kecamatan Halong yang mengalami tindakan asusila dari ayah kandungnya sendiri, yakni SH (35).
WS mendapatkan perlakuan kasar dari sang ayah, bahkan anak perempuan yang masih di bawah umur ini telah dicabuli oleh SH secara paksa. Perbuatan tersebut dilakukan SH sejak satu tahun terakhir, sampai-sampai, karena perbuatan ayahnya pula, WS terpaksa berhenti sekolah pada kelas 1 SD.
"Tersangka (WS) mengaku khilaf. Awalnya ia tidak mengaku saat ditanya petugas kepolisian. Tapi kemudian mengakui perbuatannya," ucap Kapolsek Halong, Iptu Krismianto,saat dihubungi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (15/3/2020).
SH diamankan oleh Tim Buser Polres Balangan dan Unit Reskrim Polsek Halong pascaadanya laporan dari masyarakat mengenai perbuatannya. SH ditangkap di rumah bidakan miliknya di Kecamatan Halong pada Jumat (13/3/2020) kemaren.
• Gubernur Kalteng Larang Awak Kapal Asing ke Darat, Sugianto Minta Petugas Tingkatkan Kewaspadaan
• Pasien Dengan Pengawasan di RS Doris Sylvanus Tinggal 3 Orang, Dinkes Kalteng Tunggu Hasil Lab
• Kekesalan Maia Estianty Terkait Pasien Positif Virus Corona yang Kabur, Istri Irwan Mussry Sebut Ini
• Permintaan Keluarga Betrand Peto Saat Putra Ruben Onsu & Sarwendah Itu Ultah, Sebut Soal Thalia
Dari keterangan SH pula, ia bahkan mengaku tidak menyesal atas tindakan tersebut. Selain itu, disinyalir, perlakuan SH yang melakukan tindakan bejad terhadap anaknya karena merasa kesepian.
"Tersangka sudah lama cerai dengan istrinya dan tinggal dengan anak perempuannya di rumah bidakan," ucap Iptu Krismianto, lagi.
Saat ini, SH sudah diamankan di Mako Polres Balangan. Sementara WS, telah mendapatkan penanganan dari Puskesmas setempat dan dirujuk ke rumah sakit untuk pengobatan fisik dan psikisnya.
Insiden pencabulan yang dilakukan SH terhadap WS, baru-baru saja diketahui. Kejadian berawal pada Senin (9/3/2020), MH (22) yakni saksi datang ke rumah SH di Desa Halong dengan maksud ingin mencuci pakaian WS. Namun ia menemukan celana dalam milik WS dalam keadaan digulung berada di atas kasur. Kemudian MH pun membuka celana dalam itu dan menemukan cairan berupa lendir.
Kemudian Kamis (12/3/2020), MH kembali datang ke rumah SH. Ia melihat WS sedang sakit dan lantas memandikan anak perempuan tersebut. Akan tetapi, ketika mencoba membersihkan bagian intim WS, bocah delapan tahun ini merintih kesakitan dan organ intimnya mengalami pembengkakan. Saat itulah, MH bertanya dan WS menceritakan tindakan asusila ayahnya.
"Korban mengaku telah disetubuhi ayahnya berulang kali," jelas Iptu Krismianto.
• Disaat Menhub Budi Karya Positif Corona, Ada Kabar Baik dari Jubir Covid-19 Terkait Pasien Sembuh
• Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Sebut 3 Pasien Baru Masuk Ruang Isolasi, Suciati: Gejala Batuk Pilek
• Meninggalnya Kepala PPATK Menimbulkan Kecurigaan, Jubir Penanganan Virus Corona Beri Penjelasan ini
Tambahnya, pelaku dikenakan pasal Pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Berdasarkan hasil visum terhadap korban, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna proses penyidikan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Balangan. (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)