Berita Banjar

VIDEO Kantor Pajak Martapura Tutup Tangkal Corona, Ini Saluran Layanan Alternatifnya

Mencegah penyebaran virus corona, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura terlihat tutup

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Mewabahnya penyakit mematikan yang disebabkan virus corona (covid-19) kian memunculkan dampak yang luas. Sejumlah institusi mulai meliburkan kantor.

Sejumlah sekolah dan kampus di Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mulai meniadakan aktivitas tatap muka dan diganti secara daring. Termasuk Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura yang berada di kawasan Jalan A Yani Kilometer 39, Martapura.

Pantauan banjarmasinpost.co.id, Selasa  (17/3/2020) pagi beberapa orang yang hendak berurusan di KP2KP Martapura terpaksa balik kanan. Mereka heran melihat pintu masuk dan pintu keluar tertutup rapat oleh pagar besi.

Ada banner berukuran sekitar 1x1 meter yang dipajang di pagar besi tersebut. Isinya berbunyi; Pelayanan Tatap Muka Berhenti Sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19.

Pastikan Tidak Terpapar Corona, Seluruh Pemain Barito Putera Diperiksa, Djanur Akui Terkait Yunan

Antisipasi Corona, Polres HSU Sediakan Fasilitas Cuci Tangan dan Semprotkan Disinfektan

Beda Hasil Tes Urine Bibi Ardiansyah & Vanessa Angel, Vannesa Diperbolehkan Pulang oleh Polisi

Nikita Mirzani Donasi Rp 100 Juta untuk Penanggulangan Virus Corona, Ini Kata Sohib Billy Syahputra

Pada banner tersebut disebutkan pengumuman itu berlaku sejak 16 Maret hingga 5 April 2020 mendatang. Dicantumkan pula nomor telepon dan alamat email yang bisa diakses sebagai sarana pelayanan non-tatap muka.

Setelah membaca pengumuman di banner itu, mereka balik kanan. "Kaget saya kok kantornya tutup padahal kan ini hari kerja. Ternyata karena corona ya," ucap Hasan, warga Sungaisipai, Martapura.

Ia mengatakan bermaksud hendak melakukan pelaporan SPT tahunan perorangan. "Kalau tutup begini bagaimana nanti kalau jadi terlambat melaporkan SPT," keluhnya.

Dikonfirmasi melalui telepon mengenai hal itu, Kepala KP2KP Martapura Herry Sukoco didampingi stafnya Argento menerangkan peniadaan pelayanan secara tatap muka tersebut menindaklanjuti intruksi dari Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh kantor pajak se-Indonesia melakukan hal yang sama.

Argento menambahkan meski pelayanan tatap muka ditiadakan, namun pelayanan terhadap masyarakat khususnya pada para wajib pajak tetap berjalan. Hanya saja kini melalui bentuk lain yakni komunikasi via telepon, sosial chat serta di akun media sosial.

"Mengenai pengugmuman peniadaan pelayanan tatap muka tersebut sudah kami informasikan juga melalui berbagai linimasa tersebut," jelasnya.

Tetapkan Status Siaga Darurat Corona, Wali Kota Banjarmasin Liburkan Sekolah, Belajar Secara Online

Selain Imbauan ke THM, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Tiadakan Agenda Wisata Termasuk Car Free Day

Dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin berurusan di KP2KP dapat menghubungi nomor telepon 05114721677 atau social chat pada nomor 089690284288 serta via email dengan alamat kpp.732@pajak.go.id.

Lebih lajut mengenai pelaporan SPT perorangan tahun 2019, sebut Argento, wajib pajak tak perlu risau karena batas waktu (deadline) diundur hingga 30 April 2020 mendatang dari semula 31 Maret 2020. "Dan, tidak ada denda," tegasnya. (banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved