Berita HST
Pengesahan Tiga Raperda Terpaksa Ditunda, Buntut 30 Anggota DPRD HST Masuk ODP
Rapat Paripurna pengesahan tiga raperda HST menjadi Peraturan Daerah ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Rapat Paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan.
Padahal, berdasarkan jadwal, rapat paripurna mengagendakan pengesahan tiga Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Permusyawaratan Desa, Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna ini ditunda setelah adanya permintaan penundaan rapat dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Forqan, mengakui jika pihaknya meminta penundaan rapat paripurna. Hal ini berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) orang yang habis melaksanakan kunjungan ke daerah pandemik.
• Cegah Virus Corona, Tim KKP Banjarmasin Semprot Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin
• Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Riwayat Bepergian Kedua Pasien Warga Palangkaraya, 1 Pulang Umrah
• Daftar Pejabat Pemerintah yang Positif Virus Corona (Covid-19) Selain Bima Arya, Wali Kota Bogor
• Inilah Avigan dan Klorokuin, Obat Ampuh Virus Corona (Covid-19) yang Didatangkan Presiden Jokowi
Menurutnya, penundaan ini berdasarkan saran dari Direktur RSUD H Damanhuri dr M Asnal dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HST drg Kusudiarto.
Keduanya, menyarankan untuk menunda rapat paripurna untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid 19). Apalagi, anggota DPRD yang habis kunjungan dari luar daerah masuk dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP).
“Jadi sebelum jam 10 pagi, mereka meminta izin untuk menyampaikan kepada ketua DRPD. Mereka menyarankan menunda. Akhirnya disepakati penundaan oleh Ketua DPRD HST. Memang penundaan ini atas permintaan dari kami. Seandainya tidak sepakat ditunda rapat tetap kami lanjutkan,” bebernya.
Penundaan ini bukan tanpa alasan jelas. Menurut Berry, penundaan merupakan pencegahan penyebaran covid 19 dan berdasarkan SOP dari Pemerintah Pusat.
Di sisi lain, sebelum rapat dimulai pihaknya juga sudah menyiapkan naskah pidato untuk rapat paripurna.
“Rapat ditunda karena ada kesepakatan,” bebernya.
Dicontohkan Berry, pihaknya juga sempat meminta untuk membatalkan agenda pertemuan dengan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di ruang Auditoriu. Sayangnya, dari DPRD Provinsi menolak dibatalkan. “Karena menolak dibatalkan. Rapat tetap kami lanjutkan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD HST, H Rachmadi, mengaku penundaan ini berdasarkan saran dari Direktur RSUD H Damanhuri. Mengingat adanya kasus suspect corona, pihaknya diminta untu berdiam diri di rumah sementara waktu dan menjaga jarak.
“Kabarnya virus ini aktif selama 14 hari. Kami juga ingin menghindari kalau adanya yang membawa virus ini. Bukan hanya dari kami. Bisa jadi orang luar. Jadi rapat ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan,” katanya.
Dijelaskannnya, rapat paripurna kali merupakan penyampaian hasil rapat paripurna yang sehari sebelumnya sudah dilakukan anggota dewan secara interen. Baik antar komisi maupun antar fraksi.
Untuk sementara waktu, menurutnya DPRD Kabupaten HST tidak akan melakukan kunjungan ke berbagai daerah hingga akhir bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-paripurna-di-dprd-hst.jpg)