Berita HST

Pengesahan Tiga Raperda Terpaksa Ditunda, Buntut 30 Anggota DPRD HST Masuk ODP

Rapat Paripurna pengesahan tiga raperda HST menjadi Peraturan Daerah ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan.

Tayang:
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Ilustrasi - Sidang Paripurna di DPRD HST. Sidang pengesahan raperda menjadi perda ditunda karena 30 anggota DPRD setempat masuk odp covid-19. 

Sekdakab HST, A Tamzil, mengatakan pihaknya juga membatasi ASN yang hendak melakukan kunjungan keluar daerah.

Muhammadiyah Angkat Suara Terkait Salat Wajib di Rumah Cegah Corona, Ini Fatwa Soal Salat Jumat

Desakan Ashanty untuk Pemerintah Jokowi, Istri Anang Hermansyah: Jangan Tunggu Corona Makin Parah

Respon Keras Mantan Istri Sirajuddin Mahmud, Imel Putri Disinggung Sakit Hati, Terkait Zaskia Gotik?

Bahkan, perkumpulan di Kabupaten HST juga dibatasi untuk hal yang penting seperti pembahasan virus corona.

Seriusnya, terkait virus ini rencananya pada Senin depan pihaknya bakal melakukan rapat terkait pembahasan anggaran penanganan corona di HST.

“Nanti dari RSUD H Damanhuri, Dinkes, dan BPBD akan menyampaikan usulan. Anggarannya kami masih belum tahu berapa,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved