Berita HST
Pengesahan Tiga Raperda Terpaksa Ditunda, Buntut 30 Anggota DPRD HST Masuk ODP
Rapat Paripurna pengesahan tiga raperda HST menjadi Peraturan Daerah ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Sekdakab HST, A Tamzil, mengatakan pihaknya juga membatasi ASN yang hendak melakukan kunjungan keluar daerah.
• Muhammadiyah Angkat Suara Terkait Salat Wajib di Rumah Cegah Corona, Ini Fatwa Soal Salat Jumat
• Desakan Ashanty untuk Pemerintah Jokowi, Istri Anang Hermansyah: Jangan Tunggu Corona Makin Parah
• Respon Keras Mantan Istri Sirajuddin Mahmud, Imel Putri Disinggung Sakit Hati, Terkait Zaskia Gotik?
Bahkan, perkumpulan di Kabupaten HST juga dibatasi untuk hal yang penting seperti pembahasan virus corona.
Seriusnya, terkait virus ini rencananya pada Senin depan pihaknya bakal melakukan rapat terkait pembahasan anggaran penanganan corona di HST.
“Nanti dari RSUD H Damanhuri, Dinkes, dan BPBD akan menyampaikan usulan. Anggarannya kami masih belum tahu berapa,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-paripurna-di-dprd-hst.jpg)