CPNS 2019
Deg-degan! Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Digeber Hari Ini, 65 Instansi Pusat & 456 Instansi Pemda
Deg-degan! Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Digeber Hari Ini, 65 Instansi Pusat & 456 Instansi Pemda
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari yang ditunggu-tunggu telah tiba. Hari ini Minggu (22/3/2020) ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di seluruh Indonesia sedang menanti diumumkannya hasil seleksi kompetensi dasar (SKD).
Pengumuman SKD merupakan Formasi Tahun 2019 dan dilakukan secara serentak akan dilaksanakan dua hari, terhitung sejak Minggu (22/3/2020) dan Senin (23/3/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, proses verifikasi dan validasi data untuk seluurh instansi telah rampung.
"Hasilnya sudah mendpaatkan digital signature (DS) dari Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," kata Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
• Jadwal Tes SKB Ditunda Karena Virus Corona? Ini Penjelasan BKN, Ini Cara Cek Hasil Tes SKD CPNS 2019
• Desakan Lockdown Menguat, #Indonesia_LockdownPlease Makin Menggema, Begini Penegasan Presiden Jokowi
• Direktur Teknis AC Milan Paulo Maldin dan Anaknya Daniel Maldini Positif Corona & Jalani Karantina
• FAKTA WNA Positif Corona Meninggal di Pinggir Jalan Bali, Sakit Diabetes, Hipertensi hingga Paru
Adapun penyerahan hasil SKD kepada 521 instansi juga sudah dilakukan pada Jumat (20/3/2020) lalu.
Keseluruhan intansi yang mengikuti seleksi CPNS kali ini terdiri dari 65 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
"Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN)," lanjut dia.
Bagaimana cara mengeceknya?
Menurut Paryono, pengumuman hasil SKD ini akan dilakukan melalui laman website atau media sosial resmi instansi masing-masing.
Instansi diwajibkan secara serentak melangsungkan pengumuman pada 22-23 Maret 2020.
"Penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019," ujar Paryono.
Seleksi Kompetensi Bidang
Peserta yang nilai SKD nya memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan dan masuk dalam perangkingan dengan jumlah maksimal 3 kali formasi yang dibutuhkan, maka dinyatakan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Namun untuk pelaksanaan SKB Formasi Tahun 2019 ini, masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Kendati begitu, peserta tetap diimbau untuk terus memantau setiap perkembangan informasi di masing-masing instansinya.
• Beda Tabiat Febby Rastanty & Natasha Wilona Diungkap Adik Verrell Bramasta, Ini Kata Athalla Naufal