Wabah Virus Corona

UN 2020 Mendadak Dibatalkan, Nilai Rapor 5 Semester Jadi Penentu Kelulusan saat Covid-19 Mewabah

UN 2020 Mendadak Dibatalkan, Nilai Rapor 5 Semester Jadi Penentu Kelulusan saat Covid-19 Mewabah

Editor: Didik Triomarsidi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYAWARTA
Ilustrasi pelaksanaan Ujian Nasional 2020. UN 2020 untuk SMA/SMK/MA secara resmi dibatalkan pemerintah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Virus corona semakin mewabah di Indnesia, jumlah korban terinfeksi covid-19 juga bertambah hingga menyentuh angka 686 pasien.

Takut covid-19 semakin banyak menimbulkan korban jiwa, pemerintah pun mendadak batalkan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Kelulusan jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK atau pendidikan sederajat di antaranya ditentukan dengan nilai rapor selama lima semester terakhir.

Ada 103.396 di Dunia Dinyatakan Sembuh, Kemungkinan Lockdown Wuhan Dibuka 8 April 2020

Wuhan Lahirkan Covid-19, di Shaanxi China Lahir Virus Baru Hantavirus, Korbannya 1 Tewas dalam Bus

COVID-19 Makin Merebak di Kalsel, Pasawat Garuda Overload APD Petugas Kesehatan Telat Tiba di Kalsel

Dibully Habis-habis Soal Hair Dryer Solusi Sembuhkan Covid-19, Politisi AS Minta Maaf karena Membual

Penentuan kelulusan bagi siswa kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA/SMK dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran itu pada Selasa (24/3/2020).

Pelajar kelas 9 SMPN 2 Rantau Bedauh, Kabupaten Batola, Kalsel, mengikuti simulasi ujian nasional berbasis komputer (UNBK), Senin (2/3/2020) lalu.
Pelajar kelas 9 SMPN 2 Rantau Bedauh, Kabupaten Batola, Kalsel, mengikuti simulasi ujian nasional berbasis komputer (UNBK), Senin (2/3/2020) lalu. (FOTO SURANTO DINAS PENDIKAN BATOLA UNTUK BPOST GROUP)

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah mendapatkan kepedulian dari pemerintah.

Berikut ketentuan kelulusan yang disalin dari surat edaran Mendikbud:

Ujian Sekolah

a. Kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

b. Dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

c. Dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

d. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah sebagai penentu kelulusan siswa.

Ketentuan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah sebagai berikut:

Kelulusan SD

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved