Berita Banjarbaru
VIDEO Penanganan Covid-19, Pemko Banjarbaru Siap Gelontorkan Rp 16,7 Miliar dari Dana ini
Penanganan Covid-19, Pemko Banjarbaru Siap Gelontorkan Rp 16,7 Miliar dari Dana ini
Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru menyiapkan anggaran Rp 16,7 miliar untuk penanganan kasus covid-19.
Anggaran ini dipergunakan untuk dinas kesehatan Kota Banjarbaru dan RSUD Idaman Kota Banjarbaru.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah mengatakan pihaknya melakukan pergeseran anggaran sesuai dengan ketentuan.
"Untuk Dinkes anggarannya Rp 1,5 miliar dan untuk RSUD Idaman Banjarbaru sebesar Rp 15,2 miliar," katanya, Jumat, (27/3).
Untuk anggaran Dinkes Banjarbaru dikatakannya ada pergeseran dari Dinkes yakni Rp 453 juta digeser dari dana anggaran APBD punya Dinkes, Rp 600 juta pergeseran dari DAK fisik untuk pengendalian penyakit.
• VIDEO: Respons Warga Banjar Tanggapi Fatwa MUI Peniadaan Sementara Salat Jumat Diganti ini
• VIDEO Update Pasien Suspect Corona di Kalsel, 1 Dipulangkan karena Negatif Covid-19
• HEBOH! Beredar Video Tim Medis China Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi: dalam Rangka Evakuasi
"Kita juga mengambil dana tak terduga dari APBD sebesar Rp 454 juta untuk tambahan anggaran Dinkes Banjarbaru," lanjutnya.
Untuk anggaran RSUD Idaman Banjarbaru dari total Rp 15,2 miliar, diambil dari pergeseran anggaran dari dinas PUPR Banjarbaru sebesar Rp 7 miliar.
"Anggaran Rp 7 miliar ini akan digunakan untuk pembangunan ruang isolasi dan peralatannya. Termasuk untuk alat pelindung diri (APD)," ujarnya lagi.
Selain itu, RSUD Idaman Banjarbaru juga melakukan pergeseran anggaran dari dana BLUD sebesar Rp 15,2 miliar.
Semua anggaran dana ini untuk penanggulangan kasus covid-19.
"Jadi kita mendukung untuk penggunaan anggaran yang akan digunakan dalam upaya Pencegahan, Penanganan & Pengendalian (P3) kasus covid-19," tambahnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin mengatakan pergeseran anggaran dilakukan sesuai dengan arahan dari kemenkes.
"Kita mendukung penanganan covid19 ini, jadi kami telah melakukan pergeseran anggaran sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Dalam penanganan ini, pemerintah pusat dikatakannya sudah mengeluarkan payung hukumnya, untuk bisa menggunakan dana alokasi khusus (DAK)
Dasar hukumnya sebutnya telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang Pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan untuk penanganan Covid-19.
Selain DAK, Jainudin menambahkan bahwa sesuai arahan pemerintah pusat, anggaran darurat penanganan Corona juga bisa bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) serta dana tidak terduga.
"Dalam pengelolaan anggaran terkait Covid 18 ini. Kami akan berpegangan pada dasar hukum pemerintah pusat. Termasuk dari Peraturan Menteri Keungan (PMK) yang sudah dirilis pada 16 Maret lalu," ujarnya lagi.
Dijelaskannya bahwa PMK No 19/PMK.07/2020 tentang penyaluran DBH (Dana Bagi Hasil), DAU, DID Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanggulanfan Covid-19 ini.
(banjarmasinpost.co.id/Rian)