Positif Corona Bertambah di Kalsel

UPDATE CORONA KALSEL - Gubernur Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berusaha untuk menekan sebaran dan juga kasus positif warga terpapar virus corona atau Covid-19.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan (GTPPP) Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie, menyampaikan pengumuman dan informasi kebijakan penanganan Covid-19, Selasa (31/3/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sebagai langkah konkrit agar tidak bertambah kasus orang yang terpapar virus corona atau Covid-19, Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) memperpanjang masa tanggap darurat.

Selain itu, menerapkan pembatasan orang luar masuk ke Kalsel. 

"Memperhatikan perkembangan penyebaran wabah corona virus atau Covid-19 di Kalsel termasuk nasional, kiranya Pemprov Kalsel perlu memberikan perlindungan para pegawai dan anak-anak usia sekolah. Langkah ini diambil dalam rangka ingin memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kalsel, " ujar ketua Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan (GTPPP) Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie, Selasa (31/3/2020).

GTPPP Covid-19 Kalsel Sebut 4 Daerah Ini Paling Banyak ODP

Karantina Wilayah Belum Ada, Berikut Penjelasan GTPPP Covid-19 Kalsel

Kemungkinan Tutup Bandara, Juru Bicara GTPPP Covid-19 M Muslim Bilang Tunggu Kebijakan Pimpinan

Berisiko Terpapar dari Pendatang, Forkopimda Tanbu Usulkan Lockdown Pelabuhan dan Bandara ke Pusat

Keputusan yang dikeluarkan Pemprov Kalsel itu, seperti yang ada di bawah ini.

Pertama

Surat bernomor 188.44/200/KUM/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) di Kalsel dinyatakan dicabut dan diperpanjangan dengan keputusan yang baru.

Kedua

Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/021/KUM/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) Kalsel. 

Perpanjangan ini berlaku sejak 3 April sampai dengan 16 April 2020.

"Diharapkan seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota dan jajaran SKPD seluruh stakeholder terkait ini,  mengikuti apa yang digariskan dengan keputusan ini," sebut Abdul Haris.

Ketiga

Keputusan Gubernur nomor 188.44 /0210/KUM/2020 tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang datang dari luar wilayah Kalsel. 

"Pembatasan ini dimaksudkan adalah membatasi arus orang agar penyebaran virus corona dari luar Kalsel dapat kita putus semaksimal mungkin," tandas Abdul Haris Makkie yang juga Sekda Provinsi Kalsel tersebut. 

Karena itu, sambung Abdul Haris, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada pihak Bandara Internasional Syamsudin Noor dan pelabuhan Banjarmasin dan Batulicin. 

Dan kepada otoritas Bandara Internasional Syamsudin Noor dan Pelabuhan Trisakti untuk menyosialisaikan kepada maskapai penerbangan dan jasa kepelabuhanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved