Selebrita
Roro Fitria Bebas dari Penjara karena Virus Corona, Tak boleh Keluar Rumah, Saipul Jamil?
Hari ini Roro Fitria bebas dari penjara berkat Permen Penanggulangan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Bagaimana dengan Saipul Jamil?
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Artis Roro Fitria dibebaskan dari penjara, Kamis (2/4/2020) hari ini. Tapi, perempuan bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami ini tetap wajib lapor. Bagaimana dengan nasib artis lain, Saipul Jamil?
Pelaksana Tugas Kepala Rutan Pondok Bambu Ema Puspita mengatakan, setelah dibebaskan bersyarat, Roro Fitria tetap menjalani wajib lapor hingga Agustus 2020.
Oleh karena sedang ada wabah virus corona, Roro Fitria diminta melakukan wajib lapor melalui video call atau absen online ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Jakarta Utara.
"Selama ada pencegahan virus corona, lapor melalui video call dengan bapas (Balai Pemasyarakatan)," kata Ema Puspita saat dihubungi wartawan.
• 30 Ribu Narapidana Dapat Berkah Virus Corona Termasuk Roro Fitria, Ini Sebab Saipul Jamil Tak Bebas
• Pakai Daster Cegah Virus Corona Ayu Ting Ting Buat Kue Cucur, Bunda Bilqis Ini Digoda Chand Kelvin
• Wabah Corona Bawa Kebahagiaan Bagi Roro Fitria, Bebas Bersama 30.000 Narapidana
Setelah menjalani rehabilitasi di rumah, Roro Fitria juga tetap tidak boleh keluar dan harus di rumah karena ada virus corona dan diawasi bapas.
Dia membenarkan Roro Fitria sudah memenuhi syarat untuk dikeluarkan. Sebelumnya Roro Fitria mendekam di Rutan Pondok Bambu karena terbukti melanggar Undang-undang Narkotika sejak 2018.
Setelah seluruh dokumen administrasi selesai, Roro Fitria bisa dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu.
Ema juga mengatakan pembebasan Roro Fitria sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.
"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.
Syarat yang dimaksud sesuai Permen Nomor 10 tahun 2020, disebutkan bagi yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai dengan 31 Desember, untuk diberikan asimilasi di rumah.
"Kami selesaikan dulu berkas-berkasnya. Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," lanjutnya.
Apabila Roro Fitria belum bisa bebas hari ini, pada Agustus 2020 masa tahanannya pun sejatinya sudah selesai.

Pembebasan Roro Fitria ini dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie.
"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie saat dihubungi via telepon.
Asgar pun menjelaskan, pembebasan Roro Fitri ini terjadi setelah pihaknya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.
Asgar Sjafrie memang belum bisa memastikan jam berapa Roro akan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3.000 orang tahanan narkotika," imbuhnya.
Roro Fitria menjalani hukuman terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Karena kasus itulah, pada Oktober 2018 Roro divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu Roro terbukti menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu.
Tersiksa di Penjara
Beberapa waktu lalu, Roro Fitria sempat mengisahkan perihnya hidup di penjara.
Ia yang terlihat biasa hidup mewah pun harus hidup serba terbatas di dalam bui.
Air mata Roro Fitria menggenang di ujung kelopak matanya kala ia mengungkapkan rasa sakitnya mendekam di penjara.

Terlebih lagi di awal penahanannya, ia sempat tertimpa musibah ditinggal sang bunda untuk selamanya.
"Berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," ujar Roeo Fitria dengan nada suara yang bergetar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
"Apalagi tempo hari saya mendapatkan musibah mama saya wafat. Amat sangat berat saya hidup di penjara," ungkapnya.
Sempat Memohon PK Pada Hakim
Sembari menahan air matanya yang mulai turun, Roro memohon kepada majelis hakim untuk bisa meninjau kembali kasusnya.
Ia mengaku sudah cukup merasakan beratnya mendekam di tahanan.
"Saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," tuturnya.
Roro juga menjelaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar yang harus dihukum selama empat tahun penjara.
Ia mengatakan saat kejadian penangkapan itu, sabu yang dipesan kerabatnya memang untuk dipergunakan.
"Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas wawan fotografer saya," bebernya.
September 2019 Dapat Remisi
Roro Fitria mengaku mendapat potongan masa tahanan atau remisi saat memasuki tahun kedua masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu.
Remisi selama tiga bulan tersebut Roro Fitria dapatkan tepat di hari kemerdekaan Indonesia.
"Ya Alhamdulillah saya dapat tiga bulan untuk tahun ini karena ini tahun kedua saya," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka.

Jadi Instruktur Senam
Selain itu, Roro Fitria juga mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan dirinya aktif menjalani kegiatan olahraga dan menjadi instruktur tari.
"Ya senam, aerobic, yoga," ucap Roro.
"Untuk nari iya (jadi instruktur)," ungkapnya.
Nasib Saipul Jamil
Pedangdut Saipul Jamil gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.
Saipul sebelumnya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dikutip dari kompas.com, Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka.
"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.
Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan.
Sementara Saipul Jamil belum.
"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.
Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun.
Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.
Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Setelah Bebas Roro Fitria Masih Harus Jalani Wajib Lapor Melalui Video Call ke Balai Pemasyarakatan,
dan tayang di Tribunnews.com dengan judul Roro Fitria Akan Dibebaskan, Ini Kata Pengacaranya dan di Tribun Style.com dengan judul Roro Fitria Dikabarkan Bebas, Kisahnya Selama di Penjara: Jadi Instruktur Senam hingga Wafatnya Ibu
dan Kompas.com dengan judul "Saipul Jamil Gagal Bebas Bersama 30.000 Narapidana, Mengapa?",