Selebrita
30 Ribu Narapidana Dapat Berkah Virus Corona Termasuk Roro Fitria, Ini Sebab Saipul Jamil Tak Bebas
Nasib berbeda Roro Fitria dan Saipul Jamil terkait pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib berbeda dirasakan Roro Fitria dan Saipul Jamil terkait pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.
Benar saja, Saipul Jamil mengalami nasib berbeda dari Roro Fitria.
Penyebabnya, mantan suami Dewi Perssik ini gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.
Saipul Jamil sebelumnya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
• India Lockdown Corona, Rumah Shah Rukh Khan & Amitabh Bachchan Akhirnya Dijauhi Fans
• Sup Anti Covid-19 Dimasak Bella Saphira Saat Isolasi Diri, Ternyata Ini Rempah-rempahnya
• Fakta Baru Covid-19 di Wuhan China, 10 Persen Pasien yang Sembuh Kembali Terinfeksi Virus Corona
Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan oleh Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka.
"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.
Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan.
Sementara Saipul Jamil belum.
"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.

Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun.
Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.
Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
• Fakta Baru Covid-19 di Wuhan China, 10 Persen Pasien yang Sembuh Kembali Terinfeksi Virus Corona