Berita HSS

Dinonaktifkan Sementara, Gaji Panwascam dan PKD Dibayar Sesuai Masa Kerja

Panwascam dan PKD di HSS dinonaktifkan sementara. Gajinya dibayar sesuai masa kerja.

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
istimewa/Pemkab HSU
Ilustrasi-Pelantilan Panwascam Kabupaten HSU 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dinonaktifkannya anggota Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa sementara per 1 April menyusul ditundanya Pilkada serentak, tak menghilangkan hak mereka untuk menerima gaji. Mereka tetap mendapatkan gaji sesuai masa kerja.

Ketua Bawaslu HSS Hasnan Fauzan, yang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Rabu (1/4/2020) menjelaskan, untuk Panwascam HSS telah bekerja selama tiga bulan, terhitung sejak dilantik Desember 2019.

"Selama tiga bulan mereka sudah bekerja sampai pada tahapan rekrut anggota PPS. Sedangkan anggota PKD dilantik bertahap per kecamatan sejak 14,15 dan 18 Maret. Jugabtetap menerima gaji satu bulan, yang pembayarannya masih dalam proses menggunakan dana kabupaten,"jelas Hasnan.

Disebutkan, untuk gaji satu bulan anggota panwascam dikisaran Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan PKD                  Rp 900.000 per bulan.

Kondisi PDP Covid-19 yang Ditangani, 1 Orang dari Kabupaten HSS Dipulangkan

Pemkab HSS Pastikan Stok Pangan Cukup untuk Tiga Bulan Ke Depan

Bagikan Masker Gratis di Pasar Rakyat, Bupati HSS Utamakan untuk PKL

Adapun untukbseaa kantor sekretariat tetap dilanjutkan, karena sudah terlanjur dikontrak untuk 11 bulan ke depan.

Disebutkan penonaktifan tersebut hanya untuk sementara, dan jika situasi sudah normal mereka tetap menjalankan tugas selanjutnya.meski demikian selama nonaktif, baik panwascam maupun PKD tak menerima gaji. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved