Selebrita

Usia Kehamilan Vanessa Angel Terungkap Seusai Istri Bibi Ardiansyah Pamer Foto USG

Artis Vanessa Angel membagikan foto USG calon buah hatinya bersama sang suami, Febri Ardiansyah alias Bibi Ardiansyah.

Editor: Murhan
Instagram/Vanessa Angel
Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel 

"Obatan-obat tersebut diketahui milik VA," ucap Audie S Lahuteru di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020) dilansir dari Tribunnews.com.

Kepada polisi Vanessa Angel mengaku mendapat obat psikotropika itu dari mantan penasihat hukumnya saat mengawal kasus prostitusi di Polda Jawa Timur.

"VA mengaku mendapatkan obat tersebut dari mantan penasihat hukumnya waktu menangani kasus di Jawa Timur," lanjutnya.

Audie mengatakan saat ini yang paling mungkin untuk dilakukan penahanan adalah Vanessa Angel karena obat-obatan tersebut diketahui miliknya.

"Justru ini obat-obatan milik VA sekarang yang paling mungkin ditahan itu dia," ujarnya.

"Tapi kami masih terus lakukan pendalaman sampai saat ini yaa," beber Audie.

Vanessa Angel dan suaminya diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) di kediaman mereka di kawasan Serengseng, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan tersebut didapati barang bukti berupa beberapa butik psikotropika.

Saat dites urine hasil menunjukkan Vanessa Angel negatif sementara suaminya, Biby positif mengonsumsi narkotika.

Alasan Tak Ditahan

‎Banyak pihak mempertanyakan mengapa Polres Jakarta Barat tidak menahan maupun menetapkan suami Vanessa Angel (28), Bibi Adriansyah sebagai tersangka padahal sudah dinyatakan positif mengkonsumsi psikotoprika jenis xanax.

Menjawab itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru buka suara.

Dia menegaskan status Bibi Adriansyah saat ini hanya sebagai pengguna sehingga tidak dilakukan penahanan. Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.

"‎Bibi sesuai UU No 5 tahun 1997 tidak ada alasan untuk menahan. Pertama dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, barang itu milik VA (Vanessa Angel)," ujar Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Mantan Kasat Cyber Polda Metro Jaya ini menjelaskan barang bukti xanax yang dikonsumsi Bibi merupakan psikotoprika golongan 4. Yang mana sesuai UU No 5 tahun 1997, pengguna tidak ditahan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved