Nikah Online

DAFTAR NIKAH ONLINE saat Corona Cukup di simkah.kemenag.go.id, Caranya Mudah dan Cepat

Bahkan, dengan cara pendaftaran secara online lebih mudah, si calon pengantin tidak perlu pergi ke Kantor Urusan Agama

Tayang:
Penulis: Noor Masrida | Editor: Didik Triomarsidi
Twitter.com/@NoviaFM
Viral sepasang pengantin menggelar prosesi akad nikah ditengah wabah corona dengan mengenakan jas hujan dan masker. 

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat mewabahnya virus corona, segala pelayanan pemerintah dilakukan secara online termasuk mendaftaran menikah.

Bahkan, dengan cara pendaftaran secara online lebih mudah, si calon pengantin tidak perlu pergi ke Kantor Urusan Agama (KUA) cukup bukan laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) simkah.kemenag.go.id.

Sebelumnya Kemenag meminta agar calon pengantin menunda akad nikah. Meski demikian, pendaftaran nikah online masih bisa dilakukan.

Semakin luas dan bertambahnya masyarakat yang terpapar Covid 19 membuat Kemenag akhirnya membuat aturan baru terkait kegiatan di KUA.

Cara Daftar Nikah via Online, Kemenag Harap Calon Pengantin Tunda Akad Nikah Imbas Covid-19

Klaim Token Listrik Gratis WWW.PLN.CO.ID LOGIN Gagal, Pakai 4 Cara Ampuh Ini

LOGIN WWW.PLN.CO.ID Banyak yang Sudah Dapat Token Listrik Gratis, yang Belum Lakukan Ini

Kesaksian Penggali Kubur Jenazah Korban Corona, Sedih Melihat Tak Ada Kaluarganya

Dari laman resmi kemenag.go.id yang dilansir banjarmasinpost.co.id Jum'at, (3/4/2020) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman.

Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (03/04).

Meski demikian, Kamaruddin Amin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka.

Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

Hanya, pelaksaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya.

Cincin untuk menikah
Cincin untuk menikah ()

Di masa darurat Covid-19 ini, kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," harap Kamaruddin.

"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," sambungnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved