Wabah Corona di Indonesia
Imbauan PP Muhammadiyah dan PP NU, Tarawih Cukup di Rumah
Menjelang tibanya bulan ramadan, PP Muhammadiyah dan PP NU mengeluarkan imbauan berkenaan dengan ibadah salat tarawih dn puasa untuk tenaga medis
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kompak mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan salat Idulfitri di rumah masing-masing selama masih ada pandemi corona (Covid-19).
Muhammadiyah resmi menerbitkan surat edaran tentang Tuntunan Ibadah dalam kondisi Darurat Virus Corona (Covid-19), begitu juga PBNU.
Imbauan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Surat edaran yang bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 ditandatangai pada 21 Maret 2020 oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi.
• Waspada! Anak-anak Bisa Terpapar Corona Tanpa Gejala, Begini Faktanya
• India Lockdown Covid-19, Aksi Shah Rukh Khan Ini Balas Nyinyiran Publik
• Listrik Gratis Masih Bisa di www.pln.co.id, PLN : Sudah 8,5 Juta Pelanggan Sukses
Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar salat tarawih berjemaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda.
Muhammadiyah menganjurkan agar salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
“Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya,” isi surat yang telah dikonfirmasi Tribunnews ke PP Muhammadiyah, Sabtu (4/4).
Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat.
Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.
“Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” kata surat tersebut.
Lebih lanjut surat itu menyatakan salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila Covid-19 belum mereda.
“Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idulfitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu,” demikian isi surat tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/umat-islam-melaksanakan-salat-tarawih-berjamaah.jpg)