Finansial
3 Cara Mendapat Keringanan Kredit dari Leasing Adira, FIF, BAF dll, Bisa Lewat WA
OJK menganjurkan bagi yang sedang kredit kendaraan dan terdampak virus corona agar menghubungi leasing untuk mengajukan relaksasi
EDITOR : Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah perusahaan leasing seperti Adira, BAF, FIF, WOM Finance dan lainnya memberikan keringanan cicilan angsuran sebagai stimulus ekonomi saat pandemi Virus Corona.
Kebijakan relaksasi kredit kendaraan baik motor atau mobil itu memang menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo di masa siaga Covid-19.
Presiden Jokowi juga sudah melarang leasing atau finance menggunakan debt collector.
OJK (Otoritas Jasa Keungan) menganjurkan bagi yang sedang kredit kendaraan dan terdampak virus corona agar menghubungi leasing untuk mengajukan relaksasi.
• Seorang Istri Mengaku Suaminya Positif Virus Corona Demi Tak Ditagih Bank
• Tips Sukses Login www.pln.co.id Agar Dapat Token Listrik Gratis PLN Saat Pandemi Virus Corona
• Daftar Leasing dan Cara Mudah Dapat Keringatan Kredit Saat Pandemi Virus Corona
• Ini Format WA untuk Dapat Token Listrik Gratis PLN, Bisa Juga Lewat www.pln.co.id
Ada tiga piihan relaksasi atau kelonggaran cicilan kredit yang diberikan leasing atau multifinance kepada debitur yaitu:
1. Perpanjangan jangka waktu
2. Penundaan sebagian pembayaran
3. Restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan
Dikutif dari Kompas.com, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan keringananan syaratnya sebagai berikut yaitu:
1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.
2. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
3. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
4. Pemegang unit kendaraan atau jaminan alias belum diover kredit.
5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.