Wabah Virus Corona

Daftar Leasing dan Cara Mudah Dapat Keringatan Kredit Saat Pandemi Virus Corona

Inilah Daftar Leasing dan Cara Mudah Dapat Keringatan Kredit Saat Pandemi Virus Corona atau Covid-19. Ini bagian stimulus ekonomi Presiden Jokowi.

Editor: Rendy Nicko
Kompas.com/Alsadad Rudi
Motor-motor tarikan leasing Adira Finance yang disimpan di gudang penyimpanan milik Adira di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018). 

Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sesuai anjuran pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi saat pandemi Virus Corona mewabah, beberapa leasing memberikan Keringanan Kredit. Di antaranya seperti Adira, BAF, FIF, WOM Finance dan lainnya.

Kebijakan Keringanan Kredit kendaraan baik motor atau mobil itu memang menjadi kebijakan Presiden Jokowi di masa siaga Covid-19 atau Virus Corona.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menganjurkan bagi yang sedang kredit kendaraan dan terdampak virus corona agar menghubungi leasing untuk mengajukan relaksasi Keringanan Kredit.

Cara Mudah Kenali Orang Terjangkit Virus Corona Diungkap Ilmuwan China

Fakta Klaster Gowa Pada Pasien Virus Corona di Provinsi Kalsel dan Kalteng

Ada tiga piihan relaksasi atau Keringanan Kredit yang diberikan leasing atau multifinance kepada debitur yaitu:

1. Perpanjangan jangka waktu

2. Penundaan sebagian pembayaran

3. Restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan

Dikutif dari Kompas.com, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan keringananan syaratnya sebagai berikut yaitu:

1.  Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.

2. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

3. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

4. Pemegang unit kendaraan atau jaminan alias belum diover kredit.

5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Pengajuan keringanan cicilan berlaku mulai 30 Maret 2020 dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dengan isi formulir yang di-download dari website resmi leasing.

Pengembalian formulir dilakukan melalui email.

Sumber: Motor Plus
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved