Wabah Corona di Kalsel
Disnakertrans Kantongi Data Pekerja Kalsel Terdampak Covid-19, Ini Angkanya
Disnakertrans Kalsel telah mengantongi data pekerja di Kalsel yang terdampak Covid-19. Jumlahnya, capai 1.700
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah RI merubah sasaran program kartu pra kerja dari awalnya untuk pencari kerja menjadi pekerja yang dirumahkan tanpa upah maupun ter-PHK.
Kepala dinas ketenagakerjaan diminta segera mendata dan melaporkan data pekerja yang masuk dalam kriteria kepada Pemerintah Pusat.
Dimana dalam kriteria penerima manfaat kartu pra kerja yaitu pekerja formal, non-formal maupun di industri UMKM yang dirumahkan tanpa upah maupun ter-PHK akibat Covid-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel, Siswansyah nyatakan sudah mengantongi kurang lebih 1.700 data pekerja yang dirumahkan imbas pandemi Covid-19 di Kalsel.
• Kawasan Nongkrong Sultan Adam Sepi, Pemilik Tahu Tek Sebut Dampak Corona
• Terdampak Corona, Pedagang Kembang di Banjarmasin Lembur Sampai Malam
• VIDEO Dampak Corona, Penumpang di Bandara Syamsudin Noor Menurun Drastis
Data tersebut pun menurutnya sudah disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dilakukan validasi.
Namun jumlah tersebut baru sebagian kecil dari kuota calon penerima manfaat program kartu pra kerja dari kalangan pekerja yang dirumahkan atau ter-PHK akibat Covid-19 di Kalsel yang diberikan Pemerintah Pusat yaitu sebanyak 55.000 orang.
Menurut Siswansyah, proses pendataan memang dilakukan secara bertahap, pasalnya data yang diperlukan harus sangat terperinci barupa identitas lengkap, alamat, nomor telepon dan yang lainnya.
"Data sudah kita kirim berjumlah sekitar 1.700an. Kami data dan kirim bertahap karena perlu kehati-hatian supaya data tidak salah," kata Siswansyah.
Proses pendataan menurutnya juga bekerjasama dengan serikat-serikat pekerja yang ada di Kalsel termasuk SPSI dan FSPMI.
Selain itu, koordinasi dengan PHRI di sektor perhotelan dan restoran serta vendor ojek online seperti Gojek, Grab dan Maxim juga dilakukan.
Dijelaskan Siswansyah, jika lolos validasi, masing-masing pekerja tersebut akan diikutkan program pra kerja untuk mendapatkan pelatihan daring sesuai minat dan bidang keahlian dan insentif berupa uang.
"Untuk insentif uang sekitar Rp 600 ribu per orang selama 3 bulan," terang Siswansyah.
• Dampak Corona di Kalsel, Amaris dan Nasa Hotel Berhenti Operasional Sementara
• Jokowi Janjikan Paket Sembako Rp 600 Ribu untuk 3,7 Juta Keluarga Kala Wabah Corona, Ini Syaratnya
Hal ini menurutnya setidaknya dapat membantu meringankan beban masyarakat pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau ter-PHK akibat pandemi virus asal Wuhan, Cina tersebut.
"Paling tidak insentif ini meringankan sedikit, tapi namanya insentif ini tidak bisa banyak juga," lanjut Siswansyah. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kadisnakertrans-provinsi-kalsel-siswansyah.jpg)