Wabah VIrus Corona
Gejala Covid-19 Baru Muncul 5 - 6 Hari, Perhatikan Ini Selama Wabah Virus Corona
Achmad Yurianto menyatakan, masa inkubasi Covid-19 di Indonesia diperkirakan antara lima hingga enam hari.
EDITOR : Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Gejala-gejala Covid-19 di Indonesia mulai muncul di hari ke lima atau enam setelah terinfeksi virus corona.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, masa inkubasi Covid-19 di Indonesia diperkirakan antara lima hingga enam hari.
Artinya, gejala-gejala Covid-19 mulai muncul di hari ke lima atau enam setelah terinfeksi virus corona.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menyebutkan inkubasi Covid-19 di tubuh manusia terjadi hingga 14 hari.
• Virus Corona Bisa Sebakan Kerusakan Jantung, Ini 2 Prediksinya
"Covid-19 ini memiliki masa inkubasi yang terlama secara ilmiah yaitu 14 hari. Namun data yang kita miliki, bahwa rata-rata inkubasi yang terjadi di negara kita adalah di kisaran 5-6 hari," kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Oleh karena itu, lanjut Yuri, data pasien Covid-19 yang diperbarui pemerintah tiap hari menggambarkan kasus infeksi virus corona yang terjadi lima sampai enam hari lalu.
"Bahwa kasus positif yang kita dapatkan hari ini sebenarnya adalah kasus yang terinfeksi lima- enam hari lalu," jelasnya.
Maka, ia kembali mengingatkan soal pelaksanaan pembatasan fisik atau physical distancing demi mencegah penyebarluasan virus corona.
Yuri mengatakan dengan adanya penambahan kasus positif tiap hari, artinya physical distancing belum berjalan dengan baik.
"Kita sudah memiliki kesepakatan sebagai bagian dari upaya menghentikan penyebaran ini. Di antaranya, melaksanakan physical distancing. Mengatur jarak. Artinya kegiatan physical distancing yang diwujudkan dengan tetap di rumah, bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah," ucap Yuri.
Ia menyatakan saat ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk memperkuat penerapan physical distancing.
Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya, PP itu diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
"Dalam rangka memperkuat lagi tentang upaya physical distancing dengan memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk secara berjenjang dan terstruktur mengajukan PSBB," kata Yuri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-perawatan-pasien-positif-terinfeksi-virus-corona.jpg)