Wabah Virus Corona
Layanan Ojek Hilang dari Aplikasi Gojek dan Grab, Asosiasi Ojol: Bagaimana Tenaga Medis?
Terlebih memberlakukan PSBB yang diberlakukan hari ini, Jumat (10/04/2020) akan berlaku selama 14 hari kedapan
Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta akan berdampak besar pada layanan jasa, seperti ojek online (ojol).
Terlebih memberlakukan PSBB yang diberlakukan hari ini, Jumat (10/04/2020) akan berlaku selama 14 hari kedapan yang akan berakhir pada 23 April 2020 (dapat diperpanjang).
Seperti yang sudah diungkapkan Gurbenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bahwa ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi boleh antar barang.
Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
• Jangan Kaget! Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab Mulai Hari Ini
• Mulai Besok DKI Jakarta Tertutup, Gubernur Anies Terapkan PSBB hingga 14 Hari Kedepan
• Raja Salman Kabur ke Laut Merah, Mengasingkan Diri dari 150 Anggota Kerajaan Positif Corona
• BREAKING NEWS - Kabar Gembira, 7 Pasien Positif Covid-19 di Palangkaraya Sembuh
• Tinggal di Lokasi Ibu Kota Negara, Gadis Belia Ini Dicabuli Kakak Tiri, Pacar Bahkan Tetangga
Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Sebagai bentuk dukungan akan kebijakan tersebut, pihak Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka.
Beberapa wilayah seperti Bekasi dan Depok sudah tidak bisa lagi menggunakan layanan Go ride. Namun, bagi beberapa penggguna masih menjumpai kedua layanan tersebut.
Layanan Go Ride Menghilang dari Aplikasi(KOMPAS.com/Aprida Mega Nanda)
Sedangkan untuk layanan Grab Bike memang tidak menghilang dari aplikasi, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.
Terkait hal ini, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicksono, mengeluarkan pendapatnya, ia menyatakan kecewa terhadap keputusan tersebut.
“Hal ini tidak hanya berdampak pada ojek online saja, tetapi untuk semua pengendara motor. Selama sepeda motor membawa penumpang dengan memperhatikan protokol keselamatan, sebenarnya bisa mencegah penyebaran penularan virus corona,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/04/2020)
Ilustrasi taksi online(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
Menurutnya penggunaan taksi online juga tidak efektif, karena jarak di dalam mobil juga tidak sampai satu meter. Tidak berbeda jauh dengan motor.
Igun melanjutkan, “Seharusnya jangan langsung menghilang (layanan ojek motor) seperti itu, banyak rakyat kecil yang kesusahan karena 80 persen pendapatannya dari angkut penumpang."
Igun melanjutkan, banyak juga pengguna ojol dari pelayan masyarakat seperti tenaga medis.