Wabah Virus Corona
Layanan Ojek Hilang dari Aplikasi Gojek dan Grab, Asosiasi Ojol: Bagaimana Tenaga Medis?
Terlebih memberlakukan PSBB yang diberlakukan hari ini, Jumat (10/04/2020) akan berlaku selama 14 hari kedapan
Editor:
Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
Mungkin aturannya terbatas, tetapi tetap diperbolehkan. misal hanya membawa tenaga medis, tidak praktis hilang sama sekali.
Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Gojek maupun Grab terkait hilangnya layanan ojek motor tersebut, apakah berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Ojol Protes Layanan Ojek Hilang dari Aplikasi Gojek dan Grab Saat PSBB",