Kriminalitas Banjarmasin
VIDEO Diduga Bandar 208 Kilo Sabu, Napi Lapas Tarakan Dijemput Petugas Ditnarkoba Polda Kalsel
Dengan pengawalan ketat, Hendra dibawa oleh petugas bersenjata ke Mapolda Kalimantan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan terus melakukan pengembangan kasus sabu-sabu sebanyak 208 kilogram dan 53.969 butir pil inek yang diamankan petugas beberapa waktu lalu di Kecamatan Jaro, Kabupatan Tabalong.
Pada perkembangan terakhir, Kamis (9/4) sore, petugas mengamankan satu narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara (Kalltara) bernama Hendra Sabarudin.
Hendra diduga kuat sebagai bandar dan pemilik sabu-sabu tersebut dan mengendalikan peredaran melalaui Lapas.
• VIDEO Objek Wisata Religi di Tapin Ditutup Selama Wabah Covid-19
• VIDEO Imbauan Pengurus APPSI Menghadapi Pandemi Corona
Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas pun membawa Hendra ke Banjarmasin dengan pesawat dan tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pada Jumat (10/4) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penyelidikan dan penjemputan Hendra ini dipimpin oleh Wadir Narkoba AKBP Budi Hermanto dan Kompol Ugeng Sudia Permana.
Dengan pengawalan ketat, Hendra dibawa oleh petugas bersenjata ke Mapolda Kalimantan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Hendra yang ditanya berapa vonis yang ia dapat hingga meringkuk di Lapas Kelas II A Tarakan tak berkomentar.
Ia hanya diam seribu bahasa mengikuti petugas yang membawanya menuju mobil saat di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra ketika dikonfirmasi saat penjemputan Hendra di Bandara Syamsudin Noor mengungkapkan bahwa status bersangkutan (Hendra, Red) diduga adalah pemilik barang 208 kilo sabu.
Menurut Iwan, yang bersangkutan pihaknya 'jemput' di Lapas Tarakan.
Ditanya kasus apa yang membelit Hendra sebelumnya sehingga ditahan di Lapas Tarakan, Iwan mengatajkan kasus narkoba, "Kasus narkoba juga dan statusnya dipinjam untuk pemeriksaan dan setelah pemeriksaan akan kita kembalikan di Tarakan karena disana ia telah jadi narapidana," ucap Iwan.
(banjarmasinpost.co.id/Irfani)