Berita Regional
Viral Tersinggung Ditegur Tak Pakai Masker, Pasien di Semarang Tampar Perawat
Seorang pasien di Semarang Timur menampar perawat seorang perawat hanya karena diingatkan tak mengenakan masker
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, SEMARANG - Seorang perawat sebuah klini di Semarang Timur mendapatkan perlakuan kasar dari seorang pasien.
Penyebabnya, sangat sepele. Hanya gara-gara diingatkan untuk memakai masker, pasien itu menampar perawat.
Aksi penamparan seorang pasien berinisial BC (43) kepada perawat yang berjaga di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang Timur itu pun terekam CCTV dan viral di medsos.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/4) pukul 09.00 pagi tersebut kini telah ditangani oleh aparat Polsek Semarang Timur.
• Masker Syahrini Dipakai Ridwan Kamil, Ajak Lawan Covid-19, Istri Reino : Corona Hus Sanah
• Satlantas Polres HST Bagi Masker dan Sembako, Cegah Penyebaran Covid-19
• Perawat Pasien Corona jauhkan diri dari Anak buat Alissa Wahid Sampai Ingin Nangis
Kasus ini tengah ditangani Polsek Semarang Timur setelah korban melaporkan peristiwa penamparan itu ke Polsek setempat.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro saat dikonfirmasi Tribunjateng.com menyebut, pasien berinsial BC itu awalnya sedang mendaftar berobat di Klinik Pratama Dwi Puspita.
Kemudian, karena tidak terima saat ditegur oleh salah seorang perawat berinsial HM, BC langsung menampar perawat yang bersangkutan.
Sesaat setelah kejadian, perawat tersebut langsung melapor ke Polsek Semarang Timur.
"Saat kejadian memang kita dapati laporan kalau ada pasien menampar perawat.
Dia tersinggung karena ditegur tidak memakai masker.
Si pasien sudah datang ke polsek untuk dimintai keterangan," ujar Iptu Budi kepada Tribunjateng.com.
Dalam hal ini, Iptu Budi mengaku juga sudah melakukan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas kejadian tersebut.
Budi menjelaskan saat ini sedang memperdalam penyelidikan dengan memanggil para saksi di lokasi kejadian.
Saat ini, pihaknya telah meminta keterangan dari si perawat terkait peristiwa di Klinik Pratama.
"Kami kini sedang menunggu hasil visum dari perawatnya. Kalau terbukti penganiayaan kita kenai pasal 352 KUHP.
