Berita Regional
Viral Tersinggung Ditegur Tak Pakai Masker, Pasien di Semarang Tampar Perawat
Seorang pasien di Semarang Timur menampar perawat seorang perawat hanya karena diingatkan tak mengenakan masker
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, SEMARANG - Seorang perawat sebuah klini di Semarang Timur mendapatkan perlakuan kasar dari seorang pasien.
Penyebabnya, sangat sepele. Hanya gara-gara diingatkan untuk memakai masker, pasien itu menampar perawat.
Aksi penamparan seorang pasien berinisial BC (43) kepada perawat yang berjaga di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang Timur itu pun terekam CCTV dan viral di medsos.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/4) pukul 09.00 pagi tersebut kini telah ditangani oleh aparat Polsek Semarang Timur.
• Masker Syahrini Dipakai Ridwan Kamil, Ajak Lawan Covid-19, Istri Reino : Corona Hus Sanah
• Satlantas Polres HST Bagi Masker dan Sembako, Cegah Penyebaran Covid-19
• Perawat Pasien Corona jauhkan diri dari Anak buat Alissa Wahid Sampai Ingin Nangis
Kasus ini tengah ditangani Polsek Semarang Timur setelah korban melaporkan peristiwa penamparan itu ke Polsek setempat.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro saat dikonfirmasi Tribunjateng.com menyebut, pasien berinsial BC itu awalnya sedang mendaftar berobat di Klinik Pratama Dwi Puspita.
Kemudian, karena tidak terima saat ditegur oleh salah seorang perawat berinsial HM, BC langsung menampar perawat yang bersangkutan.
Sesaat setelah kejadian, perawat tersebut langsung melapor ke Polsek Semarang Timur.
"Saat kejadian memang kita dapati laporan kalau ada pasien menampar perawat.
Dia tersinggung karena ditegur tidak memakai masker.
Si pasien sudah datang ke polsek untuk dimintai keterangan," ujar Iptu Budi kepada Tribunjateng.com.
Dalam hal ini, Iptu Budi mengaku juga sudah melakukan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas kejadian tersebut.
Budi menjelaskan saat ini sedang memperdalam penyelidikan dengan memanggil para saksi di lokasi kejadian.
Saat ini, pihaknya telah meminta keterangan dari si perawat terkait peristiwa di Klinik Pratama.
"Kami kini sedang menunggu hasil visum dari perawatnya. Kalau terbukti penganiayaan kita kenai pasal 352 KUHP.
Tapi kalau visumnya menunjukkan luka berat bisa dijerat pasal 351 KUHP dan akan dipenjara," pungkas Kapolsek.
Provokator penolak jenazah perawat ditangkap
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng amankan tiga orang yang dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman korban virus corona Covid -19 di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2020) ini.
Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum karena dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.
Sedianya, perawat yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Sewakul, Kamis (9/4/2020) kemarin.
Karena ada penolakan dari warga sekitar, pemakaman jenazah korban corona pun akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Bergota, Kota Semarang.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa penolakan pemakaman jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, kata Budi, pihak medis pasti telah menyiapkan dan menerapkan SOP khusus untuk proses pemakaman korban yang terinfeksi virus corona.
Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.
"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif. Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada Tribunjateng, Sabtu (11/4/2020) di Mapolda Jateng.
Dia menuturkan, adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60). Mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.
Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.
"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut. Kemudian, tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.
• UPDATE Corona Banjar Rabu 8 April, 1 dari 2 PDP Kabupaten Banjar Perawat Perempuan
• Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Banjar Gandeng Pengrajin Produksi Masker Sasirangan
Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona, khususnya di Jateng.
Sebab, pihaknya tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.
"Apalagi yang ditolak ini adalah perawat. Mereka itu adalah pejuang dan garda terdepan pembasmi virus corona. Jangan sampai, tragedi ini terjadi kembali," pungkasnya.((Tribunjateng/gum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Pasien Tampar Perawat di Semarang, Polisi: Tersinggung Ditegur Tak Pakai Masker
Penulis: Akhtur Gumilang
