Wabah Corona di Kalsel

Tanpa Masker, Warga Tak Bisa Mengurus SIM, STNK dan BPKB di Polres Kotabaru

Mereka akan ditahan untuk tidak masuk ruang pelayanan bila tetap nekad tak mengenakan masker.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
Ruang Pelayanan Polres Kotabaru 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Demi pencegahan dan upaya memutus mata rantai Covid-19 di tempat pelayanan, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru, wajibkan pemakaian masker bila ingin terlayani.

Tiap pelayanan yang berhubungan dengan Satuan Lalu Lintas, harus menggunakan masker terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat pelayanan khususnya di Polres Kotabaru.

Bahkan saat ini, Satlantas sudah menyebarkan informasi pelayanan harus mengenakan masker ke media sosial dan pengumuman.

Mereka akan ditahan untuk tidak masuk ruang pelayanan bila tetap nekad tak mengenakan masker.

Video Glenn Fredly & Yuni Shara Jadi Sorotan, Kakak Krisdayanti Sebut Nama Bob Tutupoli

Cara Mudah Login www.prakerja.go.id Tanpa Error, Daftar Kartu Prakerja Online Hari ini

Tak Mau Diisolasi Covid-19, Jamaah Klaster Gowa PDP Corona Ngamuk Pecahkan Kaca

Menurut Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kasatlantas Polres Kotabaru AKP Lendra Ambarsari SIK, Senin (13/4/2020), penerapan pelayanan harus gunakan masker ini sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kita minta semua yang berhubungan dengan Satuan lalu lintas, kita minta semuanya gunakan masker sebelum masuk ruangan. Bila tidak, ya tidak boleh masuk ruang dan diminta untuk pakai masker dulu," katanya.

Bahkan bila perlu, pulang dulu untuk mengambil maskernya demi keamanan dan keselamatan masing-masing.

Sebab, wabah Covid-19 ini harus dicegah dan memutus mata rabtainya.

"Pelayanan yang dimaksud adalah layanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB. Semuanya harus gunakan masker," katanya.

Ruang pelyanan itu tidak hanya berlaku di Polres Kotabaru, melainkan juga di Samsat Kotabaru yang biasanya melakukan pengurusan STNK dan BPKB.

Sebab itu, masyarakat diharapkan kesadarannya agar mematuhi anjuran pemerintah.

"Ini kami laksanakan masih berkaitan dengan Operasi Keselamatan di wilayah Polres Kotabaru," katanya.

(banjarmasunpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved