Ramadhan 2020
4 Imbauan MUI Saat Puasa dan Ibadah Ketika Pandemi Virus Corona di Ramadhan 2020
Berikut 4 imbauan MUI ke masyarakat saat menjalankan ibadah puasa di Ramadhan 2020 atau Ramadhan 1441 H.
Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke masyarakat saat Ramadhan 2020 atau Ramadhan 1441 H di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Diketahui, Bulan Suci Ramadhan 2020 atau Ramadhan 1441 H tinggal menghitung hari. Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini Indonesia sedang terjadi wabah Virus Corona atau Covid-19. Karena itulah MUI memberikan imbauan ke masyarakat.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, pandemi Covid-19 atau Virus Corona bukan halangan untuk beribadah selama Ramadhan 2020 atau Ramadhan 1441 H.
• Daftar Gejala Baru Virus Corona Terbaru Mulai Muncul, Penderita Alami Ini
• Awal Ramadhan 1441 Ditentukan pada Kamis 23 April 2020, Ini Arahan MUI Soal Ibadah Bulan Puasa
Menurut dia, pandemi Covid-19 atau Virus Corona justru menjadi momen untuk meningkatkan ibadah umat Muslim di Ramadhan 1441 atau Ramadhan 2020.
"Ibadah Ramadhan harus dijadikan momentum emas untuk mempercepat penanganan wabah Covid dengan etos dan semangat keagamaan. Wabah Covid-19 bukan halangan untuk beribadah," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Asrorun mengatakan, bulan Ramadhan harus tetap dijadikan ladang amal untuk beribadah.
Namun, menurut dia, tata cara beribadah kali sedikit berbeda karena harus mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 dengan berdiam diri di rumah.
"Hanya saja karena adanya kondisi khusus, maka kebiasaan yang kita lakukan di dalam ibadah Ramadhan selama ini, juga perlu diadaptasi dengan kekhususan itu," ujar dia.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan ibadah Ramadhan bagi umat Muslim di tengah pandemi Covid-19:
1. Hindari kerumunan
Asrorun mengimbau umat muslim untuk menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Salah satunya dengan menghentikan sementara kegiatan shalat berjamaah dan aktivitas lainnya di rumah ibadah.
Kendati demikian, Asrorun menegaskan, pembatasan berkerumun bukan berarti membatasi ibadah bagi umat Muslim.
Sebab, menurut dia, ibadah bisa tetap dilakukan meskipun tanpa berkerumun.
"Sekali lagi saya tekankan, pembatasan kerumunan bukan membatasi ibadah karena menurut para ahli kerumunan dalam situasi sekarang menjadi faktor potensial penyebaran wabah," ujar dia.

2. Rumah sebagai tempat ibadah
Asrorun menyebut, dalam kondisi seperti ini umat Muslim diminta untuk menjalankan semua kegiatan ibadah dari rumah.