Nasional

ICW Desak Presiden Jokowi Tegas Pecat Andi Taufan dari Stafsus Milenial

Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, tindakan Andi mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet tidak dapat dibenarkan.

Editor: Rahmadhani
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 orang staf khususnya dari kalangan milenial. Pengumuman itu dilakukan di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/11/2019). 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nama Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, menjadi perbincangan setelah suratnya kepada para camat menyebar.

Andi Taufan mengirim surat kepada para camat agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek dalam menanggulangi Covid-19.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo memecat Staf Khusus milenial, Andi Taufan Garuda Putra.

Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, tindakan Andi mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet untuk meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) melawan wabah Covid-19, tidak dapat dibenarkan.

Surat Stafsus Milenial Andi Taufan kepada Para Camat Dinilai Berpotensi Jadi Tindak Pidana Korupsi

Sebab, kegiatan itu dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

"Presiden harus segera memecat staf khusus yang berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Egi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Egi menilai, sebagai pejabat publik Andi tak berpegang pada prinsip etika publik.

Padahal, sudah sepatutnya etika itu dijunjung tinggi, salah satunya dengan menghindari konflik kepentingan dalam menghasilkan kebijakan.

Konflik kepentingan sendiri tidak hanya diartikan sebagai upaya mendapat keuntungan material semata, tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, hingga partai politik.

Konflik kepentingan, kata Egi, merupakan celah terjadinya korupsi.

Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra yang juga menduduki sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo
Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra yang juga menduduki sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo (KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA)

"Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik," ujarnya.

Egi mengatakan, langkah yang diambil Andi juga mengabaikan keberadaan Kementerian Dalam Negeri.

Sebab, tugas untuk melakukan korespondensi dengan seluruh camat yang berada di bawah Kepala Daerah seharusnya menjadi tanggung jawab instansi pimpinan Menteri Tito Karnavian itu.

Oleh karenanya, Andi juga perlu meminta maaf kepada seluruh camat di Indonesia atas perbuatannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved