Kriminalitas Balangan

Baru Bebas Berkat Covid-19, Mantan Napi ini Lakukan Aksi Pencurian di Balangan

Pelaku, yakni Misli dilaporkan telah mencuri handphone milik Maimunah, warga Desa Muara Pitap, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalsel

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
polres balangan
Pelaku tindak pidana pencurian, Misli yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Balangan 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Baru dapatkan asimilasi dari Rutan Tanjung, satu mantan narapida di wilayah berjuluk Bumi Sarabakawa tersebut berulah di Balangan.

Polres Balangan, mendapatkan laporan akan aksi dari residivis ini.

Pelaku, yakni Misli dilaporkan telah mencuri handphone milik Maimunah, warga Desa Muara Pitap, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalsel.

"Pelaku merupakan napi yang mendapat asimilasi karena Covid 19 dan yang bersangkutan menjalani proses hukum di Rutan Tanjung pada kasus pencurian dan bebas tanggal 6 April 2020 kemaren," ucap Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Sakun yang langsung menangani kejadian tersebut, Jumat (17/4/2020).

Gejala-gejala Covid-19 Tak Cuma Demam & Batuk, Perhatikan Juga Ruam & Gatal

Setelah Lockdown Wuhan Dicabut, Korban Meninggal Naik 50 Persen Jadi 3.869

THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2020, Ini Aturan THR untuk Pekerja Swasta

Lebih lanjut, AKP Sakun menerangkan perihal kronologi kejadian.

Misli saat itu tengah masuk ke kamar korban dan berusaha mengambil handphone menjelang tengah malam.

Kejadian berlangsung pada Rabu (15/5/2020) sekitar pukul 23.00 wita.

"Korban sempat sadar dan terbangun ketika ada pelaku di kamarnya," jelas AKP Sakun.

Sempat pula terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku.

Terlebih, korban, yakni Mainunah langsung berusaha merebut handphonenya sambil berteriak memanggil suaminya, yakni Sodi.

Sodi pulalah yang telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Saat pencurian berlangsung, Sodi juga sempat mencari bantuan sembari berteriak Maling.

Lantas, warga pun berdatangan dan membantu mengejar serta menangkap Misli.

Misli diamankan warga di Jalan A yani seberang Taman Hijau Balangan,Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Kemudian tersangka diamankan ke Polres Balangan guna proses hukum lebih lanjut

Adapun bukti yang turut dibawa yakni satu unit alat komunikasi handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam.

Pelaku pun telah mengakui semua perbuatannya dan terjerat kasus pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved