Berita Nasional

THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2020, Ini Aturan THR untuk Pekerja Swasta

Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) paling cepat cair 10 sebelum hari raya Idul Fitri 1441 H

Editor: Didik Triomarsidi
Shutterstock
Ilustrasi THR 

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID - Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.

"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.

Jumlah THR ASN Tahun 2020 Dipastikan Turun, Ini Nasib THR Karyawan Swasta

Ingat! Ponsel BM Tak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia Mulai Besok, Cek imei.kemenperid.go.id

Cek SMS, Hasil Seleksi Kartu Pra Kerja 2020 Diumumkan, Masih Ada Gelombang II di www.prakerja.go.id

4 Langkah Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN di WA 08122123123 dan www.pln.co.id

4 Langkah Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN di WA 08122123123 dan www.pln.co.id

Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.

Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.

Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.

Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan. Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.

Penerima THR

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR akan diberikan hanya kepada seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah.

"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani, seperti diberitakan Kompas.com, 14 April 2020.

Selain itu, pemerintah menjamin bahwa para pensiunan juga tetap akan mendapatkan THR.

Anggaran THR telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Tak terima THR

Sementara itu, sejumlah pejabat negara, seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, anggota MPR, hingga anggota DPD diputuskan tak akan menerima THR.

"Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain) tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved