Breaking News

Nasional

Jumlah THR ASN Tahun 2020 Dipastikan Turun, Ini Nasib THR Karyawan Swasta

THR ASN hanya berupa gaji pokok plus tunjangan tunjangan istri/suami dan anak, sementara pengusaha diminta untuk memeberi THR pada karyawannya

Editor: Rahmadhani
Surya
Ribuan buruh yang berasal dari sejumlah serikat buruh saat menuju pusat kota Surabaya untuk menggelar aksi memperingati Hari Buruh, Selasa (1/5). Dalam aksinya mereka menyeruhkan sejumlah tuntutan, salah satunya menolak TKA di Jawa Timur. 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bernapas lega setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan, tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 tetap cair pada tahun ini.

Namun, THR tahun 2020 hanya akan diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Artinya, para pejabat eselon IV tidak akan menerima THR.

Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR yang akan dicairkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Jadwal Pencairan THR ASN, TNI & Polri Tahun 2020, Kisaran Besarannya Tanpa Tukin

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga tetap akan menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Dikutip dari Kompas.com, THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

THR tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Bendahara Negara itu.

Tak hanya itu, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved