Nasional

Jumlah THR ASN Tahun 2020 Dipastikan Turun, Ini Nasib THR Karyawan Swasta

THR ASN hanya berupa gaji pokok plus tunjangan tunjangan istri/suami dan anak, sementara pengusaha diminta untuk memeberi THR pada karyawannya

Editor: Rahmadhani
Surya
Ribuan buruh yang berasal dari sejumlah serikat buruh saat menuju pusat kota Surabaya untuk menggelar aksi memperingati Hari Buruh, Selasa (1/5). Dalam aksinya mereka menyeruhkan sejumlah tuntutan, salah satunya menolak TKA di Jawa Timur. 

Hingga saat ini, lanjut Sri Mulyani, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," kata dia.

Kapolda Kalsel berfoto dengan ASN Polda pada syukuran Hut Ke-48 Korpri.
Kapolda Kalsel berfoto dengan ASN Polda pada syukuran Hut Ke-48 Korpri. (Humas Polda Kalsel)

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?

Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani di mana THR diberikan sesuai gaji pokok plus tunjangan melekat, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved