Berita Nasional 

Sosok Syamsul Jahidin Gugat Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Berprofesi Seorang Satpam

MK sudah memutuskan kalau polisi tak boleh mengisi jabatan sipil. Siapa sosok yang melakukan? Simak profil Syamsul Jahidin, advokat asal NTB

|
Editor: M.Risman Noor
dok MK
ADVOKAT - Syamsul Jahidin seorang dosen dan juga pengacara asal NTB melakukan gugatan ke MK soal polisi tak boleh duduki jabatan sipil. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diputuskan kalau polisi tak boleh mengisi jabatan sipil.

Siapakah sosok orang melakukan gugatan ke MK tersebut?

Ternyata seorang satpam yang juga menjadi advokat muda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan masih muda. Berusia 33 tahun.

Namun Syamsul Jahidin cukup dikenal dalam sepak terjangnya melakukan berbagai gugatan ke MK.

Untuk diketahui, gugatan ini diajukan Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

 Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. 

Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik. (*)

Baca juga: Tanah Bumbu Torehkan Prestasi Gemilang, Raih 6 Penghargaan Bidang Kesehatan

Baca juga: Pimpin Peringatan HKN ke-61, H Fani Apresiasi Capaian Program Prioritas Tabalong Pasti Sehat

Sosok Syamsul Jahidin

Mengutip profil dari Linkedin pribadinya, Syamsul Jahidin adalah seorang advokat muda berusia 33 tahun.

Kepada Tribunnews, Syamsul mengungkap masih tercatat sebagai satpam meskipun berprofesi juga sebagai advokat di tengah kesibukannya menjalani kuliah pascasarjana.

 "Hingga saat ini saya memegang sertifikasi sebagai assesor atau penguji dan penilai dari Sertifikasi LSP PP Polri, menguji kelayakan personel Satpam," ujarnya dihubungi pada Kamis (30/10/2025).

Ia lahir pada 27 Mei 1992 di Pangesangan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Syamsul merupakan pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm (terdaftar AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022).

Namanya tercatat sebagai advokat anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN).

Syamsul dulu bersekolah di SDN 39 Mataram, SMP 15 Mataram, dan SMA Hang Tuah Mataram.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved