Berita Nasional
Respon Polri Usai MK Putuskan Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Kadiv Humas Tunggu Salinan
Bagaimana respon pihak kepolisian atas putusan MK tak memperbolehkan polisi duduki jabatan sipil.
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu kalau polisi tak boleh duduki jabatan sipil.
- Pilihan mengundurkan diri atau pensiun untuk bisa menduduki jabatan tersebut.
- Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan respon atas putusan MK, Kamis (13/11/2025).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu kalau polisi tak boleh duduki jabatan sipil.
Pilihan mengundurkan diri atau pensiun untuk bisa menduduki jabatan tersebut.
Lalu bagaimana respon mabes polri usai putusan MK tersebut?
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan respon atas putusan MK, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Warga Rantau Bakula Kalsel Resah Rumah Retak Diduga Dampak Getaran Tambang, Ajukan 5 Tuntutan
Baca juga: Bangunan Cottage di Wisata Air Panas Tanuhi Loksado Direhabilitasi, Target Naikkan PAD HSS
Polri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang adanya anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih belum mendapat salinan resmi terkait putusan tersebut.
Meski begitu, Korps Bhayangkara tetap menghormati soal apa yang sudah diputuskan pengadilan.
"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri," kata Sandi Nugroho kepada wartawan di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sandi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut untuk nantinya bisa menentukan apa yang harus dikerjakan Polri ke depannya.
Baca juga: PDIP Kalsel Buka Ruang Dengar Publik, Isu Kelompok Rentan hingga Lingkungan Jadi Catatan
"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar struktur Polri oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Ia menyebut penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di Kementerian dan Lembaga lain harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi persetujuan Kapolri selaku pimpinan.
"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," tuturnya.
"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," sambungnya.
Polri Tak Boleh Tempati Jabatan Sipil
| Daftar Nama Polisi Duduki Jabatan Sipil, Ketua KPK hingga Kepala BNN, Pensiun Atau Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Sosok Syamsul Jahidin Gugat Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Berprofesi Seorang Satpam |
|
|---|
| Sang Kakak di Sukabumi Jawa Barat Ini Masih Kesal Adiknya Terima Menu MBG Isi Plester Luka |
|
|---|
| Cara Cek Daftar Penerima BSU 2025 via JMO dan Website, Simak Kriteria dan Syaratnya |
|
|---|
| Pria Tewas Dalam Mobil di Ringroad Selatan Banguntapan Bantul, Polisi: Aksi Pelaku Direncanakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kepala-Divisi-Humas-Polri-Irjen-Sandi-Nugroho.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.