Nasional
Jadwal Pencairan THR ASN, TNI & Polri Tahun 2020, Kisaran Besarannya Tanpa Tukin
Kepastian pencairan THR ASN ini diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti
EDITOR : Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Meski di tengah pandemi Virus Corona, pemerintah sudah memastikan masih ada tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
THR 2020 dijadwalkan akan cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran.
Kepastian pencairan THR ASN ini diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.
"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.
• Ini Cara Cek Pengumuman Seleksi dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 2 di www.prakerja.go.id
• Cara Dapat Promo Paket Internet Murah Telkomsel 40 GB, Kuota Gratis Indosat, XL - Axis Masih Ada
• Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 2 via www.prakerja.go.id dan prakerja.kemnaker.go.id
• Besaran THR ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Akhirnya Diungkap BKN, Ini Jadwal Pencairannya
• BPJS Kesehatan Tegaskan Peserta Mandiri Harus Bayar Iuran Sesuai Aturan Lama, Kelas III Rp 42.000
• 10 Juta Keluarga Miskin Terdampak Covid 19 di Desa Juga Dapat BLT
Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.
Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu.
Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.
Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.
Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.
Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.
"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.

Cuma Eselon III ke bawah