Nasional

Jadwal Pencairan THR ASN, TNI & Polri Tahun 2020, Kisaran Besarannya Tanpa Tukin

Kepastian pencairan THR ASN ini diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti

Editor: Rahmadhani
dinas kominfo hss
Peserta apel Gabungan ASN Pemkab HSS beberapa waktu lalu. Tahun 2020 ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR tahun ini hanya diperuntukkan ASN eselon III ke bawah. 

Sementara eselon I dan II tidak akan mendapatkan. 

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Tidak Ada THR & Gaji ke 13 untuk ASN Eselon I & II Tahun Ini, Ini Penjelasan Menkeu

BPJS Kesehatan Tegaskan Peserta Mandiri Harus Bayar Iuran Sesuai Aturan Lama, Kelas III Rp 42.000

Pensiunan Dapat

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetep sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.  

Daftar 7 Universitas yang Dapat Bantuan Alat Tes Virus Corona Berbasis PCR

Penghargaan diberikan kepada ASN dalam Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Ke-74 Kementerian Agama Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Lapangan Senaman Mantikai Palangkaraya, Jumat (3/1/2020).
Penghargaan diberikan kepada ASN dalam Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Ke-74 Kementerian Agama Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Lapangan Senaman Mantikai Palangkaraya, Jumat (3/1/2020). (tribunkalteng.co/fathurahman)
Halaman
1234
Sumber: Surya Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved