Wabah Virus Corona

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online di Aplikasi SAMOLNAS

Ditengah wabah Virus Corona saat ini, tak perlu ke luar rumah untuk membayar pajak kendaraan ,karena bisa dilakukan secara online.

Editor: Rahmadhani
warta kota
Razia yang menyasar para penunggak pajak kendaraan bermotor di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (11/8). 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ditengah wabah Virus Corona saat ini, tak perlu ke luar rumah untuk membayar pajak kendaraan ,karena bisa dilakukan secara online.

Cara membayar pajak kendaraan lewat online bisa dilakukan secara online lewat Samsat Online alias Aplikasi SAMOLNAS.

Cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat online melalui Samsat Online alias Aplikasi SAMOLNAS bahkan bisa dilakukan di rumah.

Korlantas Polri menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor online, lewat Samsat Online alias Aplikasi SAMOLNAS.

Begini Langkah-langkah Lapor SPT Pajak Secara Online, Ditutup 30 April 2020

Dengan begitu, Brother enggak perlu keluar dari rumah dan hanya membutuhkan smartphone saja.

Karena pemerintah sendiri mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak mendatangi keramaian.

Oiya, selain itu saat ini bagi yang terlambat membayar pajak tidak akan dikenakan denda lo.

"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda," ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono dikutip dari PMJNews.

Nah mungkin pada penasaran bagaimana cara membayar pajak kendaraan lewat Samsat Online.

Cara membayar pajak kendaraan lewat Samsat Online : 

1. Siapkan dokumen pendukung seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai STNK, dan juga uang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

2. Download aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore atau klik link INI.

3. Klik menu pendaftaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

4. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.", terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.

Sumber: Motor Plus
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved