Wabah Virus Corona

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online di Aplikasi SAMOLNAS

Ditengah wabah Virus Corona saat ini, tak perlu ke luar rumah untuk membayar pajak kendaraan ,karena bisa dilakukan secara online.

Tayang:
Editor: Rahmadhani
warta kota
Razia yang menyasar para penunggak pajak kendaraan bermotor di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (11/8). 

5. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

6. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan.

Aplikasi Samsat Online (Samolnas)
Aplikasi Samsat Online (Samolnas) (tangkapan layar Aplikasi Samsat Online (Samolnas))

7. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.

8. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

9. Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar.

10. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran, yaitu melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran, yaitu seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

11. Apabila kode bayar sudah keluar, brother tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.

12. Setelah melakukan pembayaran, brother akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

13. Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Aplikasi Samsat Online (Samolnas)
Aplikasi Samsat Online (Samolnas) (Tangkapan layar Aplikasi Samsat Online)

Pembayaran dengan cara online ini diharap dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang dibayar setiap tahunnya, atau pajak yang dibayar lima tahun sekali.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.

Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.

Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk setempat.

Artikel ini sudah tayang di Motorplus-online.com dengan judul : Enggak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

Sumber: Motor Plus
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved