Nasional

Kapan THR ASN Tahun 2020 Cair? Ini Kata Kemenkeu & Perkiraan Jumlahnya untuk Golongan I - III

Yang menjadi catatan, THR untuk PNS di tahun 2020 tidak diberikan kepada semua golongan akibat terjadi krisis akibat Pandemi Virus Corona Covid-19.

Editor: Rahmadhani
Kominfo Banjar
CPNS di Kabupaten Banjar saat berfoto selfie dengan Bupati Banjar H Khalilurrahman usai penyerahan SK kepada 270 CPNS beberapa waktu lalu. 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah sudah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2020 bagi aparatur sipil negara ( ASN) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tetap cair.

Yang perlu digarisbawahi, THR untuk PNS di tahun 2020 tidak diberikan kepada semua golongan akibat terjadi krisis akibat Pandemi Virus Corona Covid-19.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri MulyaniMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip pada Minggu (19/4/2020).

Dalam anggaran APBN 2020, THR juga mencakup untuk TNI dan Polri.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.

Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.

Peserta apel Gabungan ASN Pemkab HSS
Peserta apel Gabungan ASN Pemkab HSS (dinas kominfo hss)

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

 
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved