Nasional

Kapan THR ASN Tahun 2020 Cair? Ini Kata Kemenkeu & Perkiraan Jumlahnya untuk Golongan I - III

Yang menjadi catatan, THR untuk PNS di tahun 2020 tidak diberikan kepada semua golongan akibat terjadi krisis akibat Pandemi Virus Corona Covid-19.

Editor: Rahmadhani
Kominfo Banjar
CPNS di Kabupaten Banjar saat berfoto selfie dengan Bupati Banjar H Khalilurrahman usai penyerahan SK kepada 270 CPNS beberapa waktu lalu. 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah sudah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2020 bagi aparatur sipil negara ( ASN) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tetap cair.

Yang perlu digarisbawahi, THR untuk PNS di tahun 2020 tidak diberikan kepada semua golongan akibat terjadi krisis akibat Pandemi Virus Corona Covid-19.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri MulyaniMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip pada Minggu (19/4/2020).

Dalam anggaran APBN 2020, THR juga mencakup untuk TNI dan Polri.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.

Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.

Peserta apel Gabungan ASN Pemkab HSS
Peserta apel Gabungan ASN Pemkab HSS (dinas kominfo hss)

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

 
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

BUpati HSS menyerahkan SK CPNS kepada perwakilan 171 CPNS yang lulus seleksi dan diundang ke pendopo Kabupaten HSS, Kamis (11/4/2019).
BUpati HSS menyerahkan SK CPNS kepada perwakilan 171 CPNS yang lulus seleksi dan diundang ke pendopo Kabupaten HSS, Kamis (11/4/2019). ((banjarmasinpost.co.id/hanani))

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Untuk pejabat eselon IV ke atas, belum ada kepastian untuk pencairan THR di Lebaran tahun ini. Hal ini juga berlaku bagi menteri dan anggota DPR.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona atau Covid-19.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Karyawan BUMN

Kementerian BUMN memastikan perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR bagi karyawannya di tahun 2020 ini. Pembayaran tetap dilakukan meski kondisi keuangan tengah dalam kondisi sulit.

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Sementara THR bagi para direksi BUMN, beberapa wacana masih digodok. Di antaranya pemotongan THR bagi pejabat perusahaan pelat merah. Kebijakan ini juga rencananya akan diterapkan pada anak-anak dan cucu usaha BUMN.

Karyawan PLN UIKL Kalimantan Antusias Ikuti Apel Peringatan Bulan K3 Nasional
Karyawan PLN UIKL Kalimantan Antusias Ikuti Apel Peringatan Bulan K3 Nasional (PT PLN Persero UPT Kalselteng)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR PNS Tetap Cair di Lebaran Tahun Ini, Berikut Besarannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved