Wabah Corona di Banjarmasin

Warga Kota Banjarmasin Terancam Denda Rp 100 Juta Jika Lakukan Hal Ini Saat PSBB

Warga Kota Banjarmasin terancam denda Rp 100 Juta jika melakukan hal ini saat PSBB

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Rendy Nicko
Dinkes Banjarmasin
Jubir GTPP Covid-19 Banjarmasin sekaligus Kadinkes Kota Banjarmasin, Dr Machli Riyadi 

Editor : Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski masih akan dijabarkan secara spesifik dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), namun Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara GTPP Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi jabarkan beberapa hal terkait kebijakan selama PSBB dilaksanakan.

Dijelaskan Machli Riyadi, ada tiga jenis kebijakan terkait aktivitas masyarakat secara garis besar yaitu pelarangan, pembatasan dan pengecualian.

Beberapa hal yang termasuk dalam hal yang dilarang d iantaranya perkumpulan-perkumpulan kegiatan politik, hiburan, budaya, belajar-mengajar dan yang lainnya.

Serba-serbi PSBB di Kota Banjarmasin, Ada Larangan Hingga Ancaman Denda Rp 100 Juta

Ini Promo Paket Internet Murah Telkomsel 108 GB dan Indosat 28 GB, Ada Kuota Gratis XL dan Axis

SESAAT LAGI! Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah Selasa (21/4), Link TV Online UseeTV

Selanjutnya beberapa hal yang dibatasi diantaranya aktivitas moda transportasi dengan memperhatikan jumlah penumpang, aktivitas kerja agar dimaksimalkan kerja dari rumah serta seluruh kegiatan keagamaan agar dilakukan di rumah dan tak lagi di tempat ibadah termasuk sholat berjamaah.

Sedangkan hal-hal yang dikecualikan atau diperbolehkan beroperasional tanpa pembatasan yaitu kegiatan toko bangunan, pertanian, kebutuhan pangan, pangan hewan, layanan kesehatan, supermarket dan minimarket, perusahaan ekspedisi dan logistik serta media massa.

Menurut Machli, dibanding pembatasan sosial berdasarkan himbauan atau surat edaran Wali Kota, tentu ada perbedaan dalam pelaksanaan PSBB yang merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang.

Dijelaskannya, pelaksanaan PSBB salah satunya didasari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dimana pihak yang menghalang-halangi pelaksanaan PSBB bisa diancam hukuman.

"Di dalam ketentuan pasal 93 sudah jelas aturannya. Barang siapa yang menghalang-halangi upaya pelaksanaan PSBB, karena PSBB ini upaya karantina itu diancam dengan pidana 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta. Tapi akan diklasifikasikan sanksi yang diatur dalam ketentuan pidana dan denda," kata Machli.

Nasib Ojol

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina masih mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai penjabaran teknis pelaksanaan PSBB di Banjarmasin, Senin (20/4/2020).

Meski akan ada aktivitas masyarakat yang dibatasi selama PSBB, namun dalam konferensi pers terkait PSBB di Balai Kota, Ibnu sampaikan perhatiannya untuk pelaku UMKM di Kota Banjarmasin.

Dijelaskan Ibnu, aktivitas para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya masih akan tetap diperbolehkan selama PSBB berlaku di Banjarmasin.

"Jadi untuk jualan UMKM masih diperbolehkan, misal makanan atau minuman tapi tidak boleh mengumpulkan orang. Jadi makanan semua di bungkus dan dimaksimalkan jualan online," kata Ibnu.

Selain itu, aktivitas ojek daring juga akan tetap diperbolehkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved