Berita Bisnis
BPJamsostek Donasikan Gaji bagi Perlindungan Tenaga Medis dan Relawan Covid-19
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bergerak mendukung para relawan ini agar mereka dapat bertugas secara baik.
Penulis: Mariana | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terus meluas, walaupun di sisi lain pasien dinyatakan sembuh juga menunjukkan angka yang meningkat.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus tersebut, salah satunya dengan merekrut ribuan relawan yang terdiri dari relawan medis atau tenaga kesehatan serta relawan non medis.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bergerak mendukung para relawan ini agar mereka dapat bertugas secara baik.
BPJamsostek Donasikan Gaji Bagi Perlindungan Tenaga Medis dan Relawan Covid-19
(Istimewa/BPJamsostek Banjarmasin.)
Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut, para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi.
• Curhat Bibi Ardiansyah Soal Vanessa Angel yang Terbelit Kasus Hukum di Tengah Wabah Covid-19
• Sosok yang Sering Omeli Nagita Slavina Beli Barang Mewah, Bukan Raffi Ahmad, Syahnaz & Mama Rieta!
Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa alat pelindung diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial.
Untuk mendukung para relawan, BPJamsostek telah berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya.
Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.
"Ada sekitar 6.100 Karyawan BPJamsostek seluruh Indonesia termasuk, karyawan BPJamsostek Cabang Banjarmasin dan jajarannnya, ikut mendonasikan gajinya dalam pelindungan kepada tenaga medis dan relawan Covid-19," ucap Pps Kepala Kantor Cabang BPJamsostek, Zaleha yang menjabat Kabid Umum dan SDM melalui siaran pers kepada Banjarmasinpost.co.id.
• Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1441 H Akan Diumumkan pada 23 April 2020 via Streaming
• Ini Promo Paket Internet Murah Telkomsel 108 GB dan Indosat 28 GB, Ada Kuota Gratis XL dan Axis
Zaleha berharap yang pihaknya lakukan dapat turut berkontribusi serta bermanfaat, terhadap perlindungan para tenaga medis dan relawan Covid-19 dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Terpisah, Direktur Umum dan SDM BPJamsostek, Naufal Mahfudz menerangkan, akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis.
Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD.
Jika diperlukan tambahan dana lagi, pihaknya juga sudah siap dari potongan gaji bulan April.
Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB.
Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan.
"Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," imbuhnya.
Adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktivitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.
Naufal juga menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap, di antaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan membayarkan 100 persen gajinya selama 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Di sisi lain, Naufal menambahkan bahwa bagi tenaga medis peserta BPJamsostek yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Selain itu jika peserta meninggal dunia diluar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp 42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk 2 orang anak.
Melalui perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek ini, Naufal mengharapkan para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien Covid-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan mengapresiasi inisiatif BPJamsostek dalam merespon pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian BPJamsostek kepada seluruh relawan yang berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Meski mereka bekerja dengan sukarela, namun perlindungan diri tetap diutamakan," ungkap Lilik.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
