PSBB di Kota Banjarmasin
PSBB di Banjarmasin Dimulai Jumat, Pemko Siapkan 30 Ribu Paket Sembako
Sesuai aturan, pelaksanaan PSBB untuk mengatasi penyebaran virus corona ini dilaksanakan 14 hari dan bisa diperpanjang.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menargetkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Kalimantan Selatan ini dimulai Jumat (24/4) yang bertepatan dengan 1 Ramadan.
Sesuai aturan, pelaksanaan PSBB untuk mengatasi penyebaran virus corona ini dilaksanakan 14 hari dan bisa diperpanjang.
Dijelaskan Ibnu, pelaksanaan PSBB memerlukan persiapan termasuk sosialisasi.
Sosialiasi dilakukan sejak Senin (20/4) oleh dinas kesehatan bersama TNI-Polri.
“Pada saat yang sama kami persiapkan peraturan wali kota,” kata Ibnu saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, kemarin.
• Serba-serbi PSBB di Kota Banjarmasin, Ada Larangan Hingga Ancaman Denda Rp 100 Juta
• Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1441 H Akan Diumumkan pada 23 April 2020 via Streaming
• 49 Ucapan Selamat Hari Kartini 2020 Mulai Kata Mutiara, Puisi Hingga Kutipan RA Kartini
Konferensi pers juga dihadiri Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Perwakilan Dandim 1007/Banjarmasin dan Kadinkes Banjarmasin, Machli Riyadi.
Dijelaskan Ibnu, meski dalam surat keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dinyatakan berlaku sejak ditandatangani yakni 19 April 2020, bukan berarti PSBB di Banjarmasin langsung diterapkan.
Selain perlu sosialisasi dan penyusunan perwali, menurut Ibnu, ada beberapa simulasi yang perlu dilakukan.
Di antaranya pengamanan kota yang dikoordinasi oleh kepolisian.
Dalam simulasi pengamanan kota ini akan diberlakukan beberapa hal termasuk penutupan beberapa ruas jalan dan aktivasi beberapa pos termasuk di perbatasan dan dalam kota.
• Ini Alur Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Virus Corona ke BPJS Kesehatan
• Daftar 10 Gejala Terbaru Infeksi Virus Corona, Pasien Covid-19 Ternyata Alami Ini
“Simulasi pengamanan kota akan dilaksanakan Rabu (22/4). Ini masih akan kami bahas bersama,” kata Ibnu.
Ada pula simulasi distribusi logistik yangdilakukan Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin.
Menurut Ibnu, salah satu poin yang akan dimuat dalam perwali adalah pembatasan aktivitas masyarakat saat malam.
“Kami belajar dari kota lain hal apa yang jadi catatan dan perlu diperbaiki,” lanjut Ibnu.
Ibnu menambahkan pemko akan tetap memperhatikan pelaku UMKM di Kota Banjarmasin.
“Jadi untuk jualan UMKM masih diperbolehkan, misal makanan atau minuman tapi tidak boleh mengumpulkan orang. Jadi makanan semua dibungkus dan dimaksimalkan jualan online,” kata Ibnu.
Selain itu, aktivitas ojek daring juga akan tetap diperbolehkan.
“Ojol masih boleh beroperasi karena itu kebutuhan masyarakat juga,” lanjutnya.
Sedangkan terkait dampak sosial yang berpotensi muncul dari pelaksanaan PSBB, Ibnu menyatakan pihaknya menyiapkan setidaknya 30 ribu paket sembako yang akan didistribusikan melalui dinsos.
Hal ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial untuk memastikan masyarakat yang paling terdampak langsung bisa tetap tercukupi bahan pangannya.
Mahcli, yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Pengendalian dan Penanganan (GTPPP) Covid-19 Banjarmasin, menambahkan akan ada pelarangan berkumpul, pembatasan pengguna transportasi dan sejumlah aktivitas lainnya.
Namun PSBB tidak melarang pembukaan toko yang terkait pangan, bahan bangunan.
Demikian pula kegiatan ekspedisi, logistik serta media massa.
Dia pun menjelaskan pelaksanaan PSBB juga didasari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Di pasal 93 disebutkan barang siapa menghalang-halangi upaya pelaksanaan PSBB diancam dengan pidana satu tahun dan atau denda Rp 100 juta,” kata Machli. (edisi cetak)